Kuala Lumpur, (AntaraKL.Com) - Seorang TKI ilegal asal Mamuju, Sulawesi
Barat, Mas`ud bin Kamaruddin (37) lolos dari ancaman hukuman gantung
setelah Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu melalui pengacara
dari Messr Farazwin Haxdy, Solicitors & Advocates, berhasil
meyakinkan majelis hakim untuk mengalihkan tuntutan Timbalan Pendakwa
Raya (JPU) dari dakwaan "membunuh dengan sengaja" (Seksyen 302 Kanun
Keseksaan) dengan "kelalaian yang menyebabkan kematian" (Seksyen 304
Kanun Keseksaan).
Informasi dari KJRI Kota Kinabalu, Selasa, dakwaan membunuh dengan
sengaja diancam hukuman gantung sampai mati sedangkan kelalaian yang
menyebabkan kematian diancam hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Pada sidang Mahkamah Tinggi Daerah Sandakan, Sabah, yang dipimpin
Hakim Datuk Mairin bin Idang Martin PGDK, Senin (9/10), tertuduh Mas`ud
bin Kamaruddin didakwa telah menyerang dengan menggunakan sebilah parang
sehingga menyebabkan kematian isterinya atas nama Kartina Binti Sanusi.
Peristiwa penyerangan dilakukan di rumah mereka di Perumahan Pekerja
Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid, Sabah pada 11 September 2016
sekitar pukul 05.30 pagi.
Peristiwa diawali pertengkaran setelah korban, sang istri, marah dan
kemudian menyerang tertuduh dengan parang karena dituduh selingkuh.
Pada pertengkaran tersebut tertuduh berhasil merebut parang yang
dipegang korban dan kemudian balik mengayunkannya ke lehernya sehingga
menyebabkannya tewas di tempat. Tertuduh kemudian melarikan diri dan
bersembunyi di kebun sawit selama lebih kurang tujuh hari hingga
tertangkap pada 18 September 2016 sekitar pukul 07.30 pagi.
Atas kesalahan tersebut JPU Franklin Ganggan Bennet semula menuntut
tertuduh berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, sedangkan pengacara
Ms. Farazwin Haxdy meminta tuduhan diturunkan menjadi Seksyen 304 Kanun
Keseksaan. Alasannya adalah karena perbuatan tersebut terjadi akibat
korban bersikap provokatif kepada tertuduh yang juga suaminya yang
menyebabkan tertuduh gagal mengontrol emosi.
Di samping itu berdasarkan pengakuan saksi-saksi dan penyidikan
polisi disebutkan bahwa pertengkaran diantara keduanya sudah berlangsung
lama akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Permohonan untuk pengalihan tuntutan juga disampaikan mengingat
tertuduh memiliki seorang anak berusia tiga tahun yang kini dititipkan
kepada kakak kandungnya yang juga bekerja di perkebunan yang sama.
Tertuduh juga belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum
sebelumnya.
Ketua Satgas Perlindungan WNI (PWNI) / Koordinator Fungsi Konsuler
KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin yang ikut hadir dalam persidangan
tertuduh menjelaskan bahwa Hakim Martin membuat keputusan mengalihkan
tuntutan kepada tertuduh dari Seksyen 302 ke Seksyen 304 setelah
meyakini bahwa barang bukti yang diajukan JPU berupa sebilah parang yang
dijumpai di kebun belakang TKP memiliki ukuran terlalu besar dan tidak
terdapat bukti kuat bahwa tertuduh telah menggunakan parang tersebut
untuk menyerang korban.
Hakim juga sepakat dengan argumentasi pengacara bahwa tidak ada
bukti kuat bahwa parang tersebut adalah milik tertuduh yang dipersiapkan
sebelumnya untuk menyerang korban.
Dihubungi secara terpisah, Konjen RI Kota Kinabalu Akhmad DH Irfan
mengatakan bahwa KJRI menyediakan retainer pengacara untuk WNI yang
bermasalah dengan hukum, terlebih jika WNI tersebut tersangkut perkara
dengan ancaman hukuman mati.
Terhadap kasus Mas'ud bin Kamaruddin ini, walaupun yang bersangkutan
terbebas dari ancaman hukuman gantung tetapi ancaman hukuman berat
berupa penjara 30 tahun masih perlu menjadi perhatian KJRI.
"Berapa lamapun vonis dari hakim nantinya, KJRI akan terus memberi
perhatian. Biarlah yang bersangkutan menjalani hukumannya akibat
perbuatannya. Peristiwa ini semoga menjadi pelajaran bagi WNI lainnya
bahwa dalam menyelesaikan persoalan agar tidak menggunakan kekerasan,
apalagi menyebabkan kematian. Sebab hal ini dapat berakibat pelaku akan
dituntut di muka hukum," ujar Irfan.
Saat ini di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu Sabah, terdapat 11
kasus hukuman mati yang sedang ditangani Satgas PWNI, masing-masing tiga
orang telah inkracht dan sedang menunggu keputusan pengampunan (pardon)
dari Yang Dipertua Negeri Sabah, empat orang sedang dibicarakan di
tingkat Mahkamah Tinggi/rayuan/persekutuan dan empat kasus masih dalam
proses penyidikan.
Berita Terkait
Menkeu: Realisasi sementara anggaran pendidikan 2023 capai Rp503,8 triliun
Rabu, 3 Januari 2024 1:16 Wib
Pemprov Sulsel dan Atase Pendidikan Kedutaan Malaysia gagas kerjasama pendidikan
Rabu, 22 November 2023 12:16 Wib
PM Malaysia: KL Summit untuk meningkatkan kehidupan umat Islam
Rabu, 18 Desember 2019 21:45 Wib
Pekerja migran diwisuda di KBRI Kuala Lumpur
Kamis, 13 Desember 2018 15:42 Wib
Panitia Pemilu sosialisasi di antrean KBRI Kuala Lumpur
Kamis, 6 Desember 2018 9:23 Wib
Ketua Komda PGPKT Bantaeng Dikukuhkan
Sabtu, 18 November 2017 20:43 Wib
Idul Fitri - Pertamina Siapkan 650 KL Avtur Hadapi Lebaran
Selasa, 14 Agustus 2012 14:22 Wib
Penyaluran Solar di Sultra Capai 45.103 KL
Sabtu, 14 Juli 2012 16:19 Wib