Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan perlindungan makanan khas provinsi itu melalui izin produksi industri rumah tangga pangan.
"Pemprov memberikan perlindungan PIRTP bagi makanan khas Sulbar yang diproduksi masyarakat dalam bentuk kemasan eceran dan berlabel," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah melalui kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar memberikan perlindungan, industri rumah tangga untuk mendapatkan izin edar.
Menurut dia, di Sulbar memiliki makanan khas yang menarik untuk menjadi oleh-oleh bagi setiap pengunjung yang datang ke Sulbar dan cukup beraneka ragam, diantaranya, golla kambu dan nata de coco, dan ada juga abon ikan serta bajabu.
"Makanan khas itu akan diusahakan mendapatkan PIRT dijadikan sebagai oleh-oleh agar juga dapat mendorong perkembangan sektor ekonomi industri rumah tangga dan mendorong ekonomi daerah," katanya.
Gubernur Sulbar Sulbar sekarang berada di peringkat 18 pengembangan ekonomi karena kaya akan bahan baku, sehingga industri ekonomi terus dikembangkan pemerintah
"Pelaku usaha akan diberikan pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan karena sertifikat tersebut merupakan standard yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar berharap musrenbang temukan solusi atas berbagai permasalahan
Kamis, 18 April 2024 19:33 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib
DLH Sulbar edukasi masyarakat hadapi dampak perubahan iklim
Kamis, 18 April 2024 13:14 Wib
Dinas PUPR Sulbar bersihkan material longsor menutupi jalan di Mamasa
Kamis, 18 April 2024 13:04 Wib
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib