Makassar (Antara Sulsel) - Direktorrat Kepolisian Air (Polair) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkoba antarpulau dan menangkap dua pelaku dengan barang bukti jenis sabu sekitar satu kilogram.
"Hasil penangkapan ini merupakan bukti kami bekerja serius memberantas peredaraan narkoba di Sulsel, utamanya lintas antarpulau," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono di Markas Komando Polair Sulsel di Makassar, Jumat.
Menurut dia, penggagalan peredaran narkoba ini sangat membantu dalam memerangi barang berbahaya itu di masyarakat, utamanya kalangan remaja, apalagi peredarannya sudah merambah pulau-pulau.
Kapolda mengemukakan penangkapan kedua tersangka dengan barang bukti yang disita sekitar satu kilogram itu mampu menyelamatkan anak bangsa seribu orang dari kerusakan akibat dampa barang haram tersebut.
"Ada ribuan anak bangsa kita bisa terselamatkan dari peredaran narkoba ini. Ternyata harga dari narkoba ini bisa sampai Rp850 juta, dan sindikatnya dari Malaysia yang diedarkan selain melalui jalur darat juga di pulau-pulau," ungkap Muktiono.
Ia mensinyalir adanya tranksaksional narkoba di perairran laut semakin gencar, sehingga ia mengisntruksikan seluruh tim Polair agar selalu melakukan patroli guna memutus mata rantai peredaran narkoba masuk Sulsel.
Sementara Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Purwoko Yudianto merilis bahwa barang bukti narkoba jenis sabut yang disita seberat 996,1 gram lebih itu adalah milik pelaku Sd.
Pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka sebelumnya yakni SS memiliki sabu seberat 12,7 gram lebih saat petugas menggrebek rumahnya di Kalibone, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, Sulsel pada Rabu (21/6).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SS `bernyanyi` mendapatkan barang dari Sd, sehingga Tim Lidik Gakkaum Direktorat Polair Sulsel berkoordinasi dengan Polres Majene, Sulawesi Barat.
Alhasil pada Kamis (22/6), Sd ditangkap tim Satnarkoba Polres setempat di Hotel Davina, Majene bersama barang bukti berupa satu bal kecil sabu yang dikemas dalam plastik, dan selanjutnya Polair Sulsel menjemput tersangka.
Sesuai hasil hasil interogasi, kata Purwoko, narkoba ini diperoleh dari Tawao, Malaysia melalui jalur laut. Oleh karena itu, kedua tersangka ini bisa dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar melambat
Minggu, 4 Desember 2022 10:26 Wib
Sail Tidore 2022 diharapkan jadi stimulus memperkuat perdagangan antarpulau
Jumat, 25 November 2022 10:52 Wib
Ekspedisi Rupiah Berdaulat antarpulau
Kamis, 22 September 2022 12:14 Wib
PLN bangun transmisi antarpulau di Sultra
Minggu, 7 Agustus 2022 19:21 Wib
Petani Sulsel berharap harga pembelian Bulog dapat bersaing
Senin, 28 Maret 2022 21:53 Wib
Polisi tangkap sembilan orang sindikat narkoba antarpulau
Jumat, 24 September 2021 20:21 Wib
BMKG : Gelombang di Selat Makassar dapat mencapai 2,5 meter
Senin, 15 Februari 2021 21:42 Wib
Pelindo IV lakukan transformasi Pelabuhan Ambon perkuat konektivitas antarpulau
Selasa, 14 Juli 2020 12:04 Wib