Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rahmat Raharjo sepakat dan menandatangani perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama antarkedua belak pihak itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jalan Amanagappa, Jumat, disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se-Makassar, Jumat.
"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar meminta legal opinion dari Kejari Makassar terhadap kebijakan ataupun program pemerintah yang rentan bersinggungan dengan apek hukum," terang Danny.
Ia mengungkapkan, pada 2011, Pemkot Makassar mempunyai 491 fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang harusnya diserahkan ke Pemkot Makassar.
Semua fasum dan fasos ini lokasinya tersebar di berbagai titik. MoU di bidang perdata dan TUN diharapkan wali kota dapat mempercepat langkah Pemkot Makassar mengejar fasum fasos yang masih dikuasai pihak lain.
Pengalihan wewenang dari kota ke provinsi juga menyita perhatian Wali Kota Danny. Ia mencontohkan di bidang kelautan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Sampah pelastik di Pantai Losari jumlahnya semakin bertambah, pemandangan ini sangat tidak elok dilihat.
Jika Pemkot Makassar turun tangan maka hal itu melampaui wewenangnya. Hal semacam inilah yang patut dikonsultasikan. Termasuk persoalan kanal dan banjir yang berada di jalan - jalan di bawah wewenang balai," kata Danny.
Sejak tahun lalu, sinergi antara Pemkot Makassar dan Kajari Makassar telah terbangun lewat TP4D yang anggotanya berasal dari kedua institusi itu. MoU yang ditandatangani hari ini, semakin memaksimalkan fungsi pengawalan yang dijalankan oleh kejaksaan.
"Beban institusi kejaksaan diatur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang - Undang itu mengamanatkan Kejaksaan menjalankan fungsi sebagi penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," jelas Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo.
Dalam aturan yang sama, lanjut Kejari Dicky, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum untuk meminimalisir potensi pengeluaran yang tidak tepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang diawali dari perencanaan. Hal itu, bagian dari upaya kejaksaan mencegah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan.
Berita Terkait
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib
Dispar Makassar berharap Duta Wisata promosikan potensi pariwisata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:42 Wib
BMKG IV Makassar mengimbau masyarakat waspadai bencana hidrometeorologi
Sabtu, 4 Mei 2024 18:19 Wib
Pemkot Makassar salurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Forkesi Chapter Makassar mengedukasi tumbuh kembang anak
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
BNPB : 2.957 warga Soppeng terdampak bencana banjir di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 15:55 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib