Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita. Pemerintah hadir melalui program penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id) dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal, terpencil dan/terluar);
b) Perintisan;
c) Perbatasan;
d) Tidak layak secara ekonomi; dan/
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana
telekomunikasi dan informatika: dan/
f) Kelompok masyarakat;
g) Penyandang disabilitas; dan
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Telepon : 021 31936590
Hotline : 1500876
Handphone : 081210946250; 081905644994
Email : humas.bp3ti@kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Wisma Kodel Lantai 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Twitter : @BP3TIKominfo
Facebook : BP3TI Kominfo
Instagram : @BP3TIKominfo
Berita Terkait
Membangun embung demi pertanian produktif dan kesejahteraan petani
Rabu, 27 Maret 2024 20:10 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Mencari kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ setelah tidak jadi ibu kota negara
Senin, 25 Maret 2024 1:05 Wib
"Rematch" Presiden Joe Biden vs Donald Trump bagi dunia
Jumat, 15 Maret 2024 10:41 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
Mencari solusi atas pembiayaan pendidikan tinggi
Kamis, 7 Maret 2024 9:04 Wib
Cara TNI menjaga kawasan laut IKN
Selasa, 5 Maret 2024 14:17 Wib
Memetik makna dari nestapa bencana di Tanah Air
Senin, 4 Maret 2024 11:16 Wib