Sungguminasa (Antara Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan YL menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranpaerda) kepada DPRD Gowa untuk dibahas dalam bentuk panitia khusus.
"Kita berharap empat Ranperda yang kita serahkan ke DPRD segera ditindaklanjuti dan dibahas untuk pembuatan produk hukum baru kita," ujar Adnan Purichta Ichsan di Sungguminasa, Senin.
Adapun empat Ranperda yang telah diserahkan untuk dibahas yakni tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan Desa, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kabupaten Gowa.
Kemudian Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Empat Ranperda ini sendiri akan segera dibahas dan sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan pemandangan umum fraksinya terkait ranperda tersebut.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Makmur Dg Muang saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menerima empat Ranperda Kabupaten Gowa untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami setuju untuk membahas keempat Ranperda tersebut dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus agar pembahasannya lebih fokus dan terarah," tambahnya dihadapan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Gowa, Mappasomba yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Gowa.
Makmur Dg Muang mengapresiasi pengajuan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Perda yang mengatur IMB mengacu pada pelaksanaan pemberian izin pembangunan dan akan berimplikasi pada penambahan Pendapatan Asli Daerah," kata Makmur.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terhadap pengajuan Ranperda tentang Kawsan Tanpa Rokok, karena bagaimanapun juga Ranperda ini memiliki muatan manfaat yang sangat besar setidaknya terhadap kesehatan masyarakat dan penertiban kawasan tanpa rokok.
"Menurut pandangan fraksi kami Ranperda ini tidak boleh dipandang
sebelah mata karena isu terhadap bahaya rokok dan perokok passif telah menjadi isu dunia dan bahkan menjadi perhatian badan kesehatan dunia (WHO), sehingga dalam kesempatan ini fraksi kami menekankan perlunya mengatur hal tersebut dalam sebuah peraturan daerah dan yang terpenting adalah upaya sosialisasi terhadap pelaksanaan Perda ini nantinya," jelas juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hj Rasmi Miswah.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Gowa, Mappasomba mengatakan, pemandangan umum yang disampaikan semua fraksi menjadi perhatian bersama dan akan dijadikan sebagai bahan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat selanjutnya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hamli Halim dan Sahir Pasang, 27 orang anggota DPRD Kabupaten Gowa dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Berita Terkait
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib
Delapan ranperda Pemkot Palopo sudah masuk propemperda
Selasa, 23 April 2024 13:21 Wib
DPRD Sulbar sahkan lima perda
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib
Pansus DPRD Sulsel membahas Ranperda Terumbu Karang di Pangkep
Jumat, 5 April 2024 1:57 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib
Sulbar siapkan regulasi jasa konstruksi untuk keselamatan pekerja
Jumat, 29 Maret 2024 18:44 Wib
DPRD dan Pemprov Sulbar matangkan Ranperda RTRW
Jumat, 29 Maret 2024 18:35 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib