Makassar (Antara Sulsel) - Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Sulawesi Selatan melepas ratusan kepiting siap bertelur di beberapa lokasi alam liar seperti Kawasan Konservasi Mangrove, Untia.
"Merujuk pada aturan pemerintah, beberapa spesies kepiting, rajungan dan lobster kita lepas ke alam bebas supaya bisa berkembang biak," ujar Kepala BKIPM Makassar Teguh Samudro di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, pelepasan ratusan kepiting bertelur itu untuk menjaga ketersediaan dan keberadaan populasi kepiting bakau di alam.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah RI.
Dengan adanya aturan ini menyatakan pada bulan Desember sampai Februari, kepiting bertelur di atas 200 gram bisa dilalulintaskan. Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember.
Selain itu, untuk kepiting hasil budi daya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten/kota setempat.
"Sejak diberlakukannya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ratusan kepiting bertelur berukuran di bawah 200 gram ke habitatnya di alam," katanya.
Teguh Samudro menyatakan pihaknya akan terus mengawal aturan ini dan meningkatkan kewaspadaan berupa pengawasan 24 jam di pintu masuk dan keluar yaitu di bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
"Sejak tanggal 1 Januari sampai 22 Januari 2017, BKIPM Makassar melepasliarkan 413 ekor kepiting bertelur di bawah 200 gram bersama-sama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan," sebutnya.
Sedangkan kepiting bertelur disita dari hasil pengawasan petugas karantina ikan di bandara Sultan Hasanuddin yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Pelepasliaran di kawasan mangrove ini merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sehingga tetap lestari.
Sebagaimana diketahui, hutan mangrove memiliki fungsi ekonomi, proteksi dan konservasi, salah satunya sebagai tempat pemijahan biota perairan seperti kepiting bakau.
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib