Makassar (Antara Sulsel) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menyetujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel di awal tahun 2017.
"Dengan ini pengusulan raperda disetujui dan akan dibentuk panitia khusus dalam pembahasannya nanti," kata Ketua DPRD Sulsel HM Roem pada rapat paripuna di Gedung DPRD setempat, Senin.
Dua raperda yang akan dibahas itu masing-masing raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, kawasan pengembangan budidaya alternatif komoditi perkebunan unggulan dan kawasan lahan pangan berkelanjutan.
Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam menanggapi pertanyaan pada rapat paripurna dewan tersebut menyatakan bahwa perbedaan raperda tersebut dengan peraturan yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2007, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006.
Gubernur menjelaskan, dalam PP tersebut mengatur tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Namun dalam perjalanannya pengelolaan barang milik negara atau daerah semakin berkembang dan kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal sehingga mendorong diterbitkannya PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Aturan ini, kata gubernur, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dengan subtansinya berubah seperti penyediaan data base, pemusnahan barang, dan kapitalisasi kontribusi tetap.
"Mengapa harus diperdakan? Karena kita berharap aset aset daerah tidak seenaknya dijual, dan juga bisa berfungsi sebagai kontrol pemerintah yang menjadi `triger`, sehingga perlu legalisiasi," kata Syahrul.
Gubernur juga menjelaskan bahwa penetapan komoditi perkebunan unggulan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 68 Perda Provinsi Sulsel Nomor 9 tahun 2009 tentang tata ruang dan wilayah Provinsi 2009-2029 telah dikaji komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Perda itu ada 15 kawasan strategis provinsi yang mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota untuk dimasukkan dalam satu kawasaan strategis Provinsi Sulsel.
"Tentunya didasarkan pada kondisi eksisting dan potensi pengembangannya di masa mendatang didasari efesiensi dan efektivitas," ujar Syahrul.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib