Makassar (ANTARA Sulsel) - Mahkamah Agung menghukum Sekretaris Daerah Toraja Utara, Lewaran Rantela`bi dengan pidana selama tiga tahun penjara atas kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Daerah Toraja Utara pada 2012.
"Salinan putusan sudah turun dan telah kami terima. Selanjutnya akan kita jalankan perintah dari MA," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toraja Utara, Abdul Rachmat di Makassar, Kamis.
Pada putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. Perkara itu ditangani oleh hakim kasasi Krisna Harahap selaku ketua, Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, masing-masing sebagai anggota.
Selain vonis penjara, hakim agung juga meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Hanya saja, dalam putusan itu, Hakim tidak memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara.
"Sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung, secepatnya akan kita laksanakan. Di dalam amar putusannya itu hanya memerintahkan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Lewaran divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Juni 2015. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Dalam perkara itu, nilai biaya ganti rugi sebesar Rp54 ribu per meter persegi yang dipermasalahkan sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan.
Namun adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut juga dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar lima persen, biaya pelepasan hak sebesar satu persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp101 juta disebabkan adanya perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan yang mengatur soal pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.
Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp101 juta atau diganti hukuman kurungan selama sebulan.
"Kami akan segera memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hakim," kata Rachmat.
Berita Terkait
Pangdam Cenderawasih: Pembebasan sandera warga Selandia Baru dari KKB terus berproses
Selasa, 5 Maret 2024 13:30 Wib
Presiden Biden : AS kian dekat untuk bawa pulang sandera dari Gaza
Rabu, 22 November 2023 6:46 Wib
PLN sosialiasikan penetapan ganti kewajaran pembebasan lahan SUTT
Kamis, 26 Oktober 2023 12:38 Wib
Pemprov Sulsel fasilitasi pembebasan lahan proyek strategis 896, 57 ha
Selasa, 29 Agustus 2023 13:10 Wib
ACC Sulawesi sikapi pembebasan bersyarat Nurdin Abdullah
Minggu, 20 Agustus 2023 0:45 Wib
Biden serukan pembebasan segera Presiden Niger Mohamed Bazoum
Jumat, 4 Agustus 2023 11:28 Wib
BP2MI: Presiden Jokowi menyetujui pembebasan biaya IMEI HP pekerja migran
Kamis, 3 Agustus 2023 17:34 Wib
Sekjen PBB serukan pembebasan Presiden Niger yang ditahan tentara
Jumat, 28 Juli 2023 11:20 Wib