Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang mandor terkait dengan kasus dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta.
"Ada dua mandor pelabuhan kami tangkap karena diduga melakukan pelanggaran waktu bongkar muat dengan modus mengurangi jumlah buruh yang membuat arus bongkar muat terhambat," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nogroho di Makassar, Selasa.
Menurutnya dua mandor ini berinisial HN dan MT merupakan dua mandor yang bertugas menyediakan buruh untuk menyelesaikan pekerjaan bongkar muat barang di pelabuhan setempat.
Disebutkan KM Nenek Mallomo memuat Semen Bosowa dengan mandor HN dan KM Samudera Fasifik mengangkut besi milik PT BTS dengan mandor MT. Kedua kapal ini berlabuh di Pelabuhan Makassar untuk mengangkut barang tujuan Surabaya.
Modus operandi HN mengurangi jatah buruh dari yang disepakati 18 orang buruh sementara diperkerjakan hanya 11 buruh. Anggaran yang dikeluarkan satu kali ship Rp2,8 juta lebih dan digelapkan Rp1,8 juta lebih.
Sedangkan MT seharusnya memperkejakan 18 buruh namun faktnya hanya tujuh orang buruh dengan anggaran satu kali shif Rp2,2 juta lebih dan digelapkan Rp1,4 juta lebih.
"Mereka sengaja mengatur orang agar bngkar muat barang ini lama, dan ini sudah dilakukan puluhan tahun. Hal ini terungkap atas penyelidikan selama dua hari dan ditangkap kemarin sore," sebutnya.
Yuliar mengungkapkan bahwa modus seperti ini dilakukan berulang, dan pihaknya masih akan mendalami dan menelusuri adanya keterkaitan orang dalam. Bila dihitung beberapa kali ship maka keuntungan sangat besar didapatkan oknum tersebut dan merugikan negara.
"Tenaga bongkat muat ini dibawah kendali Otoritas Pelabuhan Makassar atau dalam naungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ini dianggap sebagai Pungutan Liar dan penggelapan pada Pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana lima tahun," ucapnya.
Sedangkan tersangka HN saat ditanya penyidik di hadapan wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah pelanggaran. Sebab, hal ini dilakukan sudah berlangsung lama.
"Memang seperti itu pak aturannya, tidak ada maksud mengurangi. Ini sudah saya lakukan bersama teman-teman mandor lain sejak 2004 lalu," ujarnya menyesal saat berada di ruang penyidik Direkrimsus Polda Sulsel.
Berita Terkait
Liga Inggris - Tottenham Hotspur menang dramatis 2-1 atas Brighton berkat gol "injury time"
Minggu, 11 Februari 2024 5:26 Wib
Piala Afrika 2023 - Pantai Gading ke semifinal setelah singkirkan Mali 2-1 lewat extra time
Minggu, 4 Februari 2024 11:25 Wib
Piala Asia 2023 - Gol Injury time selamatkan Korea Selatan dari kekalahan kontra Yordania
Sabtu, 20 Januari 2024 21:21 Wib
PLN memastikan pasokan listrik "zero down time" selama KTT ASEAN
Rabu, 3 Mei 2023 9:23 Wib
Siswa di Makassar masih belajar paruh waktu usai libur Lebaran 2023
Rabu, 26 April 2023 15:24 Wib
Liga Italia - Gol Arkadiusz Milik di "injuri time" menangkan Juventus atas Cremonese
Kamis, 5 Januari 2023 6:50 Wib
NBA - Milwaukee Bucks atasi Thunder dengan skor 136-132 lewat dua kali over time
Kamis, 10 November 2022 13:44 Wib
SEA Games 2021 - Ayustina raih medali emas balap sepeda nomor women road ITT
Jumat, 20 Mei 2022 13:29 Wib