Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Pada sidang paripurna itu, APBD-P Pemkot Makassar terdapat sembilan rekomendasi dari DPRD Makassar yang harus segera direalisasikan pemerintah kota.
"Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2016 tersebut, maka ke depan pola perencanaan harus lebih baik lagi, koordinasi antarSKPD juga harus lebih dipererat," ujar anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo.
Adapun sembilan rekomendasi yang dituangkan itu, antara lain, pola perencanaan pemkot harus matang dan terintegrasi dengan mempertimbangkan masing-masing program dengan mengacu pada hasil serta manfaat yang dihasilkan dari program kegiatan tersebut.
Dalam membangun asumsi dasar, perlu memperhatikan faktor eksternal yang memang sangat berpengaruh terhadap pencapaian suatu target pendapatan.
Kemudian taksasi atas pendapatan besaran nilai pajak perlu dirasionalisasi, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak air bawah tanah dan upaya massif terhadap kewajiban penggunaan alat pemadam kebakaran pada setiap kegiatan usaha dan rumah tangga.
Dinas yang terkait dengan Pengelolaan Pendapatan harus melakukan koordinasi dengan institusi penegak perda untuk memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan wajib retribusi.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan pemungutan retribusi kebersihan di kecamatan harus segera ditertibkan untuk mendukung upaya penarikan retribusi kebersihan yang seragam sekaligus menopang peningkatan PAD.
Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan dari sektor retribusi pemadam kebakaran, maka perlu didukung dengan Perwali yang mewajibkan hotel-hotel, pasar-pasar, mobil angkutan umum dan pribadi, rumah tangga dan sebagainya untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang direkomendasikan untuk direvisi.
Perusahaan daerah harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dengan tetap memprioritaskan aspek layanan kepada masyarakat Kota Makassar.
Berdasarkan komitmen Wali Kota Makassar dengan DRPD Makassar terkait dengan kewajiban setiap pimpinan SKPD menghadiri undangan pembahasan sesuai dengan jadwalnya, maka wali kota Makassar diharapkan dapat memberikan teguran keras.
"Kemudian melalui rapat Paripurna ini, kami menyatakan, setuju dan menerima dengan baik rancangan peraturan daerah kota Makassar tentang Perubahan APBD TA 2016 dengan segala pelaksanaannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Berita Terkait
Imigrasi Polman bagikan takjil gratis kepada pengendara bentor
Kamis, 4 April 2024 21:03 Wib
Kantor Imigrasi Polewali Mandar berikan santunan kepada anak yatim
Jumat, 29 Maret 2024 17:24 Wib
Kanim Polman rakor diseminasi keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 9 Maret 2024 21:05 Wib
MK menegaskan tidak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang
Jumat, 1 Maret 2024 17:59 Wib
Imigrasi Polman teken PKS dengan Unsulbar
Jumat, 1 Maret 2024 14:42 Wib
Kanim Polman lakukan pemeriksaan keimigrasian WNA sesuai SOP
Kamis, 22 Februari 2024 19:50 Wib
Kanim Polman perketat pemeriksaan keimigrasian cegah TPPO di Pelabuhan Tanjung Silopo
Sabtu, 17 Februari 2024 22:35 Wib
Imigrasi Polewali Mandar kolaborasi BP3MI Sulsel cegah TPPO/TPPM
Selasa, 13 Februari 2024 15:30 Wib