Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan warga bersama ahli waris pemilik lahan melaksanakan salat Jumat di Tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi simpati tersebut menyusul belum terbayarkannya tuntutan sisa ganti rugi tahap kedua kepada ahli waris almarhum Itje Koemala versi Chandra Taniwijaya sejak 1998 oleh Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat.
"Salat Jumat ini bersama warga untuk berdoa kepada Allah SWAT untuk mengetuk pintu hati semua pejabat yang berkompetan tentang sisa ganti rugi lahan kami senilai Rp9 miliar lebih," ujar Kuasa Hukum ahli waris, Andi Amin Halim Tamatappi usai salat Jumat.
Menurut dia, pihaknya kecewa atas pemerintahan Presiden Jokowi-JK, sebab sudah bertubi-tubi surat dilayakan tidak pernah mendapat respon positif dari pemegang kebijakan.
Selain itu aksi yang sudah dilakukan di depan Istana Kepresidenan bulan lalu hingga ke Komnas HAM juga tidak ditanggapi, apalagi mencari penyelesaian atas persoalan yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun lamanya.
"Kami sangat kecewa, pemegang kekuasaan seperti pak Jokowi saja tidak pernah merespon hal ini. Sisa uang ganti rugi kami pun tidak dibayarkan sampai saat ini," paparnya kepada wartawan.
Dirinya menegaskan akan tetap melaksanakan aksi sampai pembayaran sisa ganti rugi dibayarkan Kementerian PU-Pera. Aksi menduduki tol sudah berlangsung selama tiga hari, sejak dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Diketahui, sisa ganti rugi yang belum terbayarkannya seluas 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total lahan tujuh hektar lebih.
Pembayaran tahap kedua yang belum terbayar senilai Rp9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama pada tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar kala itu.
Total lahan yang dibebaskan Kementerian PU-Pera milik ahli waris untuk dipergunakan membuat jalan tol saat itu sekitar 12 hektare lebih.
Tidak terbayarnya sisa pembayaran ganti rugi tahap kedua itu dikarenakan adanya perselisihan antara ahli waris antara non muslim dan muslim. Namun belakangan telah didamaikan.
Dalam kasus ini salah satu oknum bernama Ince Baharuddin mengkalim lahan itu miliknya, kemudian berperkara di pengadilan. Belakangan Ince Baharuddin tidak mampu menunujukkan dokumen asli, meski awalnya memenangkan perkara ini dipengadilan tinggi dengan dasar dokumen yang difotocopy.
Hingga perkara ini sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan dimenangkan ahli Waris Intje Koemala dengan Putusan Peninjauan Kembali. Ince baharuddin pun dilapor balik karena melakukan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan sampai saat ini
Berita Terkait
Pemprov Sulsel sebut Asistensi Reformasi Birokrasi tingkatkan SAKIP daerah
Kamis, 21 Maret 2024 12:16 Wib
Kadivmin Kemenkumham Sulsel kunjungi Rupbasan Makassar
Jumat, 15 Maret 2024 14:03 Wib
BSKDN Kemendagri sosialisasikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
Jumat, 8 Maret 2024 9:22 Wib
Presiden Jokowi mengapresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Selasa, 20 Februari 2024 11:58 Wib
Cawapres Muhaimin jelaskan manfaat reformasi agraria untuk hadapi krisis iklim
Minggu, 21 Januari 2024 21:26 Wib
Pemerintah segera membuka rekrutmen 690.882 formasi CASN untuk fresh graduate
Jumat, 5 Januari 2024 15:43 Wib
Presiden Erdogan menyerukan reformasi PBB setelah AS veto gencatan senjata di Gaza
Minggu, 10 Desember 2023 16:20 Wib
Kadivmin Kemenkumham Sulsel harapkan jajarannya tingkatkan reformasi birokrasi
Jumat, 8 Desember 2023 12:20 Wib