Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 7.200 tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menerima kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MuRI).
"Ini adalah rekor baru di Indonesia dan bahkan di dunia, penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.200 orang," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menerima plakat rekor di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, 7.200 penerima kartu BPJS-Ketenagakerjaan ini adalah bantuan dari program dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responcibility/CSR) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Para pekerja sektor informal yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya nelayan, pedagang, tukang ojek, dan petani. Mereka menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma selama tiga bulan pertama.
"Kepesertaan cuma-cuma dari dana CSR Bank Sulselbar ini diberikan untuk menstimulus pekerja agar mereka mampu melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri," katanya.
Agus menjelaskan, para pekerja disektor informal seharusnya menyadari arti penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjamin kehidupan yang sejahtera.
Menurut dia, dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, setiap risiko akibat kecelakaan kerja bakal ditanggung biaya penyembuhannya hingga 100 persen.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki batas waktu dan batas maksimal biaya. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin mengganti upah pekerja 100 persen selama masa penyembuhan.
Agus menyebutkan, pada BPJSTK ini ada empat program jaminan yang dapat diperoleh oleh masyarakat. Antara lain jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun.
"Ini semacam tabungan untuk hari tua. Program pensiun ini baru kita buka bagi pekerja formal. Jadi memasuki masa pensiun mereka akan menerima tunjangan pensiun setiap bulannya. Tapi ini akan kita kembangkan," jelasnya.
Berita Terkait
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib
Sekjen Kemenaker paparkan tantangan ketenagakerjaan di era kekinian
Rabu, 4 Oktober 2023 19:42 Wib