Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas sebanyak 3.139 bal atau setara Rp7,37 miliar lebih.
"Ini angka yang cukup besar karena nilainya itu setara Rp7,37 miliar lebih dan jumlah balpresnya juga sebanyak 3.139 bal," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi, di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, semua barang yang diamankan oleh tim gabungan berupa penindakan dengan cara menyita semua barang impor yang tidak memiliki cukai harus dimusnahkan.
Penyitaan barang-barang ilegal berupa, minuman keras, rokok, pakaian bekas dan lainnya itu masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajibannya.
"Semuanya dilakukan bersama-sama dengan cara bersinergi semua pihak terkait. Barang yang disita dari beberapa daerah ini terjaring operasi selama semester pertama tahun 2016," katanya lagi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan semua barang yang disita itu karena melanggar undang-undang, yaitu barang masuk dengan cara ilegal.
"Barang-barang itu ini tidak bisa diperdagangkan karena banyak hal negatifnya yang didapatkan daripada keuntungannya, baik oleh negara maupun konsumen," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan perdagangan pakaian bekas atau di Sulsel lebih dikenal dengan istilah cap karung (cakar) tidak sesuai Undang Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perdagangan.
Selain memusnahkan pakaian bekas, DJBC Sulawesi juga memusnahkan 33,29 juta batang rokok yang senilai Rp19,64 miliar karena tidak memiliki pita cukai.
Berita Terkait
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Ganjar-Mahfud pakai strategi kedekatan bertetangga untuk gaet pemilih di Pilpres 2024
Minggu, 24 Desember 2023 21:38 Wib
Mensesneg menjelaskan alasan Presiden pakai dasi kuning ke Jepang
Sabtu, 16 Desember 2023 11:25 Wib
Presiden pakai dasi kuning saat hendak bertolak ke Jepang
Sabtu, 16 Desember 2023 11:24 Wib
Presiden Jokowi : Pemerintah belum putuskan untuk imbau pakai masker soal COVID-19
Jumat, 15 Desember 2023 13:02 Wib
Pakar farmasi : Obat boleh dipindahkan ke wadah lain tapi ada syaratnya
Selasa, 21 November 2023 12:28 Wib
BPJS Kesehatan : Peserta JKN bisa pakai KTP berobat di faskes
Senin, 2 Oktober 2023 19:43 Wib
Jokowi tinjau Pindad pakai "Maung" yang disopiri Prabowo
Selasa, 19 September 2023 13:15 Wib