Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan bebas majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap 18 mantan anggota DPRD Parepare yang tersangkut masalah dugaan korupsi tunjangan perumahan.
"Jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare itu mengajukan kasasi dan pengadilan sudah menerima permohonan itu," ujar Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Selasa.
Pengajuan kasasi itu karena tim JPU menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Muhammad Damis dinilai keliru dalam memutuskan perkara tersebut.
Dia mengatakan, permohonan kasasi sudah lama diterima oleh pihak pengadilan, pihaknya tinggal menindaklanjuti dengan pengiriman memori kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dalam waktu dekat ini, kasasinya kita akan kirimkan ke Mahkamah Agung untuk diuji kembali," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas 18 mantan anggota DPRD Parepare dalam sidang putusan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan, (16/3) menyatakan 18 anggota DPRD Parepare periode 2004-2009 itu tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Parepare.
Mereka adalah Minhajuddin Achmad, Andi Abdul Rahman Shaleh, Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah, Mahmuddin Makmur.
Berikutnya, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Tajuddin Salim, Andi Lilling, Isvan Purwanegara Amin, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir, dan Baktiar Tijjang.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim juga meminta agar nama baik dan hak-hak terdakwa dipulihkan.
Majelis hakim membebaskan 18 terdakwa itu dengan pertimbangan bahwa aturan yang memberatkan para terdakwa sudah dianulir sehingga tidak ada alasan untuk menjebloskan mereka ke dalam penjara.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan anggota DPRD.
Menurut Damis, para terdakwa juga tidak pernah meminta bantuan tersebut. Namun pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat keputusan wali kota mengenai pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Parepare.
Lebih jauh Damis mengatakan, meski sebelumnya Sekretaris Dewan Ramadhan dan Kepala Bagian Keuangan Anwar Thalib divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihaknya tidak serta mengikuti putusan itu.
"Posisi terdakwa berbeda dengan terpidana sebelumnya sehingga dalil tuntutan pidana umum harus dikesampingkan," ujarnya.
Berita Terkait
Serikat pekerja Vietnam meminta kenaikan tunjangan melahirkan
Senin, 1 April 2024 13:20 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu
Selasa, 13 Februari 2024 10:56 Wib
Pemprov Sulsel segera membayarkan TPP tenaga pendidik
Senin, 5 Februari 2024 15:24 Wib
Menag : Tunjangan inpassing untuk 98.972 guru madrasah non-ASN segera cair
Selasa, 19 Desember 2023 15:47 Wib
Kurs rupiah menguat dipicu peningkatan data klaim tunjangan pengangguran AS
Jumat, 8 Desember 2023 10:56 Wib
Menpan RB: Pemerintah menyiapkan insentif ASN pionir pindah ke IKN Nusantara
Selasa, 31 Oktober 2023 15:40 Wib
PT Wahyu Pradana Bina Muliya siap bayarkan THR usai dituntut buruh
Selasa, 18 April 2023 22:49 Wib