Makassar (ANTARA Sulsel) - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah melalui Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah Muhammadiyah (LazisMu).
Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqahnya melalui LazisMu, sebagai salah satu lembaga resmi yang diakui dan mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat, ungkap Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel, Dr KH Mustari Bosra di Makassar, Rabu.
Mustari selaku Koordinator Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Sulsel, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai LazisMu sebagai salah satu lembaga yang mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat.
Kami telah melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai lembaga dan organisasi untuk menyalurkan zakat melalui LazisMu, termasuk dengan perbankan dan perguruan tinggi, katanya.
Dia mengatakan, LazisMu hanya salah satu komponen perantara, yakni antara wajib zakat (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan penerima zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Mustari selaku Koordinator Lembaga Amil Zakat dan Sadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Sulsel, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai LazisMu sebagai salah satu lembaga yang mendapat izin dari pemerintah untuk menerima dan menyalurkan zakat.
Kami telah melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai lembaga dan organisasi untuk menyalurkan zakat melalui LazisMu, termasuk dengan perbankan dan perguruan tinggi, katanya.
Dia mengatakan, LazisMu hanya salah satu komponen perantara, yakni antara wajib zakat (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan penerima zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Fungsi perantara antara lain menghilangkan efek-efek psikologis antara pemberi zakat dan penerima zakat, karena kalau wajib zakat yang langsung menyerahkan zakatnya kepada penerima zakat, bisa saja timbul perasaan berutang kepada penerima zakat dan juga dapat mengurangi kemerdekaan (perasaan) kedua belah pihak, tutur Mustari.
Fungsi perantara antara lain menghilangkan efek-efek psikologis antara pemberi zakat dan penerima zakat, " ujarnya.
Menurut dia, hal itu karena kalau wajib zakat yang langsung menyerahkan zakatnya kepada penerima zakat, bisa saja timbul perasaan berutang kepada penerima zakat dan juga dapat mengurangi kemerdekaan (perasaan) kedua belah pihak.
Berita Terkait
Perum Bulog Cabang Bulukumba Sulsel siap menyerap 70 ton jagung petani
Minggu, 28 April 2024 22:59 Wib
PJ Gubernur Sulsel: Pisang cavendish di dua kabupaten Sulsel telah berbuah
Minggu, 28 April 2024 15:35 Wib
Warga Bulukumba Sulsel modifikasi mobil BBM ke gas elpiji
Minggu, 28 April 2024 6:10 Wib
PHRI minta Pemprov Sulsel fasilitasi sertifikasi halal untuk restoran
Sabtu, 27 April 2024 23:54 Wib
Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Sabtu, 27 April 2024 23:51 Wib
Kadis KP: Manfaatkan informasi BMKG tingkatkan produksi perikanan
Sabtu, 27 April 2024 21:34 Wib
Pj Gubernur dorong PHRI manfaatkan IKN untuk kemajuan ekonomi Sulsel
Sabtu, 27 April 2024 21:22 Wib
AHY: Program BPN solusi ungkap kejahatan mafia tanah
Sabtu, 27 April 2024 21:15 Wib