Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berangkat ke Jakarta untuk memeriksa tim verifikator Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) setelah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk kepentingan penyidikan.
"Hari ini tim penyidik sudah ke Jakarta dan kita berharap agar pihak LPDB bisa bekerjasama dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Kamis.
Keberangkatan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel itu karena dua kali pemanggilan tidak memenuhi undangan, padahal proses penyidikan sedang berjalan untuk kasus dugaan korupsi dana bergulir dan UMKM 2014.
Kejati dalam menangani kasus ini telah menetapkan 10 orang tersangka di mana sembilang diantaranya adalah ketua dan bendahara pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Koperasi dan UMKM di Makassar.
Dalam kasus ini penyidik menemukan ada dana dari Kementerian Koperasi yang mengalir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah. Sehingga tim penyidik sangat perlu mengetahui serta menelusuri soal aliran dana bergulir tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena pihak LPDB, belum pernah hadir memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu.
Pihak LPDB nantinya akan dimintai keterangannya terkait penyaluran serta prosedur pemberian dana bergulir untuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Makassar tahun 2014.
Diketahui, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktifmenjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 916 juta.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Kejati Sulsel tahan rekanan Surveyor Indonesia atas dugaan korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 1:16 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib
Kejati Sulsel aktifkan 33 posko pengaduan Gakkumdu Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:56 Wib
Dua Kejari mengajukan Restoratif Justice di Kejati Sulsel
Selasa, 30 Januari 2024 20:52 Wib
Kejari Pangkep periksa pejabat BBWS Pompengan diduga korupsi P3-TGAI
Sabtu, 20 Januari 2024 13:42 Wib