Kupang (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Kupang Jonas Salean menyayangkan sikap dan tindakan aparat kejaksaan dan kepolisian di daerah ini yang sering menjadikan surat kaleng sebagai bukti hukum untuk memanggil para pejabat terkait dengan masalah pengelolaan keuangan daerah.
"Surat kaleng itu bukan alat hukum, dan bukan pula bukti hukum untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa seorang pejabat," katanya menjawab Antara di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan teguran keras dari Presiden Joko Widodo kepada aparat penegak hukum dalam pertemuan dengan para Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, terkait bentuk kriminalisasi terhadap eksekutif.
Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kepala daerah, terutama terhadap diskresi (kebijakan) yang diambil kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan.
Menurut Jonas, surat kaleng itu lebih banyak mengandung fitnah dan benci kepada seseorang pejabat yang dilakukan oleh lawan politik atau unsur lain yang tidak suka kepada pejabat tersebut.
"Jika hal ini kemudian dijadikan aparat penegakkan hukum sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, apakah hal itu bukan disebut sebagai tindakan kriminalisasi," katanya dalam nada tanya?
Menurut dia, surat kaleng mungkin bisa dijadikan sebagai bukti awal untuk menyelidiki kasus tersebut, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa seorang pejabat.
"Secara psikologis, tindakan aparat penegak hukum tersebut akan sangat mengganggu semangat dan niat baik para pejabat di daerah untuk melayani masyarakat secara total, karena ada perasaan takut yang selalu datang menghantui," katanya.
Meskipun demikian, Jonas menilai hubungan antara eksekutif dengan aparat penegak hukum di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini masih terjalin dengan baik melalui wadah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Wali Kota Kupang mengakui bahwa pemanfaatan isu dan surat kaleng masih sering dijadikan dasar hukum oleh aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
"Ini yang kita sesali, karena telah memberikan rasa takut dan ragu kepada staf dan pejabat untuk mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Bahkan, kata dia, banyak staf yang enggan diangkat menjadi panitia tender dan pejabat pembuat komitmen (PPK) karena tidak mau berurusan dengan hukum. "Nyali mereka langsung ciut," katanya menambahkan.
Peringatan keras dari Presiden Joko Widodo itu, ujarnya, seakan membawa angin segar bagi para pejabat dan staf di lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk tetap melaksanakan seluruh kebijakan yang ada demi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peringatan dari Bapak Presiden itu, menurut saya, merupakan bahan refleksi dan introspeksi diri bagi aparat penegak hukum agar tidak mengada-ada dalam menegakkan hukum. Yang benar jangan disalahkan, dan yang salah harus diproses sesuai aturan main yang ada," katanya Jonas Salean.
Oleh karena itu, kata dia, upaya penegakan hukum harus dilaksanakan dengan benar dan penuh tanggung jawab, karena hukum itu akan berwibawa jika aparat penegak hukumnya profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Berita Terkait
Uskup Larantuka memastikan Prosesi Semana Santa 2024 berjalan aman dan lancar
Selasa, 26 Maret 2024 13:29 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
AirNAv sebut bandara Gewayantana Flores Timur beroperasi kembali
Jumat, 12 Januari 2024 13:10 Wib
Polisi buka tutup jalan Trans Flores NTT dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Kamis, 11 Januari 2024 13:45 Wib
BMKG : Gempa bumi magnitudo 5,1 di NTT tidak berpotensi tsunami
Selasa, 2 Januari 2024 13:32 Wib
BMKG : Gempa bumi bermagnitudo 5,1 guncang NTT
Selasa, 2 Januari 2024 12:08 Wib
Kombes Polisi Rishian Krisna dimutasi usai diperiksa paminal Mabes Polri
Jumat, 29 Desember 2023 13:19 Wib
Gempa bermagnitudo 5,1 guncang Kupang NTT
Kamis, 28 Desember 2023 5:54 Wib