Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Aco Hatta Kainan, segera mengajukan pengunduran dirinya agar lebih fokus melakukan pendampingan kasus rencana pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sulbar H Mahyadin.
"Insya Allah surat pengajuan pengunduran diri saya selaku tenaga ahli di lembaga DPRD Sulbar akan segera diajukan ke sekretariat. Hal ini saya lakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam lembaga terhormat itu. Di sisi lain, saya melakukan perlawanan terhadap kebijakan DPRD Sulbar dan dilain pihak saya pun melakukan pendampingan kasus PAW dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini," kata Hatta Kainan di Mamuju, Rabu.
Menurut dia, kehormatan bekerja di lembaga DPRD selaku tenaga ahli akan ia tinggalkan demi melakukan pendampingan hukum atas kasus yang menimpa saudara Mahyadin.
"Tidak elok rasanya saya melakukan pendampingan sementara di lain sisi saya juga tenaga ahli di lembaga DPRD. Agar saya lebih nyaman bekerja maka saya harus mundur dari jabatan sehingga bisa fokus membackup kasus rencana PAW H Mahyadini ini," terang Hatta yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mamuju ini.
Hatta menyebutkan, setiap warga negara tentu memiliki hak untuk mempertahankan kedudukannya selaku anggota DPRD hasil pemilihan legislatif 2014 silam.
"Sesuai dengan konstitusi kata dia maka kasus Mahyadin ini menjadi pembelajaran politik ke publik terkait kedudukan kita dalam sebuah organisasi," terangnya.
Sebelumnya kata dia, dirinya telah melakukan perlawanan dengan berencana menggugat langkah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara untuk melakukan upaya PAW terhadap Mahyadin Mahdy.
Kuasa hukum Mahyadin Mahdy ini memastikan akan melakukan gugatan jika melanjutkan proses PAW bagi politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Polman itu.
"Jadi saya melihat ada foto konsultasinya Pak Andi Mappangngara di Fecebook ke Kemendagri pada tanggal 20 Juli lalu untuk PAW Pak Mahyadin. Itulah sebabnya, membuat kami melakukan upaya gugatan kalau itu dilakukan," tegas Hatta.
Pengacara muda ini juga menyebutkan, seharusnya Ketua DPRD Sulbar menunggu proses penyelesaiaan di pengadilan yang dilakukan oleh klainnya.
"Langkah yang dilakukan itu tidak berdasar. Jika tetap melanjutkan proses maka dari kami akan melakukan gugatan," ucapnya.
Hatta mengaku, kini pihaknya telah memegang surat pembatalan PAW dari kubu Romi. Ia juga mengaku memegang surat dari Djan Faridz terkait pelarangan PAW kader PPP.
Kami cukup kuat untuk menggugat. Apalagi kami juga memegang surat dari Djan Faridz yang menyatakan seluruh kader PPP di seluruh Indonesia tidak boleh dilakukan PAW, ujarnya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi meninjau RSUD Mamasa Sulbar tingkatkan SDM dan faskes
Selasa, 23 April 2024 17:37 Wib
Presiden Jokowi menjanjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Presiden Jokowi inginkan pembangunan pasar baru dekat Pasar Tumpah Mamasa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 14:36 Wib
Presiden Jokowi tinjau fasilitas pendidikan di SMK 1 Rangas yang terdampak gempa Mamuju
Selasa, 23 April 2024 13:56 Wib
Kunjungan Presiden Joko Widodo di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Nilai transaksi belanja melalui E Katalog Sulbar capai Rp48 miliar
Selasa, 23 April 2024 13:01 Wib
Warga antusias sambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:55 Wib
Gubernur : Kunjungan Presiden Jokowi kebanggaan masyarakat Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:47 Wib