Makassar (ANTARA Sulsel) - Kementerian Sosial Biro Anak Bekebutuhan Khusus mendorong Pemerintah Daerah yang belum menguatkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam bentuk Peraturan Daerah hendaknya mengusulkannya segera untuk menguatkan peran perlindungan anak tersebut.
"Beberapa daerah di Indonesia itu sudah ada yang menguatkan undang-undang perlindungan anak ini dalam bentuk Perda karena Perda itu lebih spesifik," ujar anggota Kemensos Machmud Sanusi di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknya. Artinya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat sangat mendasar dan mutlak.
Machmud menyebutkan, diperlukan sosialisasi dan pengetahuan dari para orang tua agar anak-anak dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya.
Dia mencontohkan, pelanggaran terhadap hak-hak anak terjadi dibeberapa negara dan permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan, pekerja anak, perdagangan anak, dan prostitusi anak.
Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa pada tanggal 2 September 1990.
"Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti menambahkan, Kota Makassar yang merupakan kota layak anak ini juga akan segera memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Kita sekarang ini di legislatif sedang fokus untuk penyiapan produk hukum yang memang melindungi anak-anak kita termasuk kaum perempuan agar tidak menjadi sasaran eksploitasi," katanya.
Menurutnya, kota layak anak tidak diukur dengan peraturan perundang-undangannya akan tetapi sejauh mana tingkat pengetahuan para orang tua dalam memperlakukan anak-anak itu sendiri serta pemerintah dalam penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung kebutuhan para anak-anak.
Berita Terkait
Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 22:37 Wib
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korea Selatan, satu orang tewas
Selasa, 30 April 2024 15:45 Wib
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib