Palu (ANTARA Sulsel) - Majelis Ulama IndonesIa (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi perempuan berstatus istri untuk mengunggah (upload) foto-foto dirinya ke media sosial.
Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag di Palu, Selasa, menyatakan MUI akan membahas hal tersebut pada Agustus 2016 sebagai fatwa atau penetapan hukum.
"Bulan depan MUI secara kelembagaan akan membahas larangan perempuan berstatus istri meng-upload foto ke medsos," kata Zainal Abidin.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan bahwa MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan muslim yang berstatus istri upload foto ke medsos dengan melihat beberapa pertimbangan.
Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan bahwa perempuan yang telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim yang belum menikah.
Kewajiban itu antaranya bahwa kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan kepada suaminya, bukan kepada orang banyak.
"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah tangga, maka apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap rumah tangganya," ujarnya.
Namun, sebut dia, bukan berarti bahwa MUI Palu tidak melarang perempuan muslim yang masih bujangan untuk pajang foto pribadinya di media sosial, yang menggairahkan atau memamerkan auratnya.
MUI Palu juga akan membahas hal tersebut dikarenakan dalam Islam perempuan sudah baliq atau telah mengalami menstruasi wajib untuk menutup aurat, dan tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang.
"MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat Islam," sebutnya.
Sebelumnya MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau berstatus isteri memajang foto - foto pribadinya ke media sosial, utamanya facebook, line, twitter, WA, BBM, Instagram dll, dikarenakan lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif.
Berita Terkait
Densus 88 Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:38 Wib
Tiga pesawat batal mendarat di Bandara Palu akibat cuaca buruk
Rabu, 24 Januari 2024 11:18 Wib
Densus 88 konfirmasi menangkap tersangka terduga teroris di Palu dan Semarang
Kamis, 16 November 2023 12:51 Wib
Kejati Sulsel tangkap buron tersangka dugaan korupsi dana Kelurahan Pangkep
Kamis, 19 Oktober 2023 20:10 Wib
PLN UIP Sulawesi lakukan hydrotest pada PLTU Palu-3
Rabu, 4 Oktober 2023 6:56 Wib
BMKG : Gempa Donggala bermagnitudo 6,3 tidak berpotensi tsunami
Minggu, 10 September 2023 6:15 Wib
Presiden Jokowi agendakan kunjungan ke Palu buka Kongres Nasional KMHDI 2023
Rabu, 30 Agustus 2023 9:24 Wib
PASI Sulsel seleksi atlet menghadapi kejurnas marathon di Palu
Rabu, 3 Mei 2023 22:14 Wib