Jayapura (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Papua-Maluku mendorong agar para wajib pajak segera membuat Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan konsekuensi diberikannya keringanan insentif atas harta yang dilaporkan.
"Ini adalah kesempatan terakhir agar yang selama ini harta dan asetnya belum dilaporkan, laporkanlah," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Papua Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Selasa.
Ia mengakui bila hingga kini belum ada wajib pajak di Papua dan Maluku yang belum memanfaatkan momen tersebut untuk melaporkan hartanya. Namun hal itu ia anggap karena masih kurangnya informasi yang di dapat masyarakat menganai program pengampunan pajak.
"Yang selama ini di luar negeri bawa balik (harta) ke Indonesia dengan kita kasih tarif sangat rendah, dari pada nanti dua tahun nanti kita sudah ikut arus pertukaran bebas dan hartanya ketemu, pasti kenanya adalah sebesar PPH ditambah sanksinya," ujarnya.
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada di wilayah Papua dan Maluku yang wajib pajak menyatakan diri duntuk membuat Surat Pernyataan Harta (SPH), artinya belum ada yang bayar tebusan.
Eka menyebut bila dalam program ini pihaknya tidak diberikan target karena hal ini berkaitan dengan pengungkapan harta yang tidak diketahui jumlahnya oleh negara.
"Yang kita tahu, yang selama ini belum dilaporkan tolong laporkan mumpung ada tarif khusus," ujarnya lagi.
Dijelaskannya juga program ini akan dapat memacu pertumbuhan iklim investasi dan berimas pada peningkatan ekonomi masyarakat.
"Diharapkan ada multi flyer effect terhadap pertumbuhan ekonomi karena selama ini pada punya uang tapi ditaruh di luar negeri. Ini juga sekaligus untuk menumbuhkan rasa nasionalis dan membantu pertumbuhan ekonomi dengan melakukan investasi," kata Eka.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Periode penyampaian SPH berlangsung sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib