Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
"Saya bersama Deng Ical dalam menjalankan pemerintahan di Makassar tetap berkomitmen untuk mewujudkan Makassar sebagai kota layak anak," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, salah satu bentuk keseriusannya dalam menjadikan Makassar sebagai KLA ini adalah dengan mengukuhkan relawan pendidikan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Antang Tamangapa.
Saat itu, tercatat ada 2.200 relawan pendidikan yang akan membantu pemerintah untuk memastikan semua anak - anak Makassar bersekolah.
Dia mengaku jika selama ini, pemerintah kota selalu dihadapkan pada fakta tentang anak-anak yang karena berbagai hal, mereka tidak bisa bersekolah.
Mulai dari terbatasnya daya tampung sekolah negeri hingga keterbatasan anggaran sehingga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta.
"Anak-anak harus kembali ke sekolah. Apalagi saat ini tahun ajaran baru dan bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional," katanya.
Danny, menyadari bahwa urusan pendidikan formal merupakan kewajiban pemerintah sehingga untuk menjadikan Makassar Dua Kali Tambah Baik, salah satunya dengan meningkatkan partisipasi sekolah.
Di sekolah, anak - anak harus menikmati pendidikan tanpa beban karena itu semua sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya kepada peserta didiknya dengan patokan nominal yang memberatkan orang tua siswa.
Langkah wali kota Danny ini, sebagai implementasi dari pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan dengan penekanan Menteri PPPA Yohana Yembise dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA, di Jakarta, akhir 2015.
Untuk melaksanakan KHA tersebut, Yohana menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KemudianUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak.
Diketahui, Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam lima klaster substantif (lima klaster KLA).
Kelima klaster tersebut telah memiliki dokumentasi capaian sehingga Makassar menyandang gelar Inisiator Kota Layak Anak (I-KLA).
Berita Terkait
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 15:56 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib
Liga Champions - Jesus ingatkan Bayern Muenchen bahwa Arsenal bukan anak-anak lagi
Selasa, 9 April 2024 9:34 Wib
Dekranasda Sulsel berbagi bahagia dengan anak panti asuhan di Makassar
Senin, 8 April 2024 13:34 Wib
Bupati Luwu Timur serahkan santunan anak yatim dari lintas agama
Sabtu, 6 April 2024 20:49 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan dengan anak panti asuhan melalui Safari Ramadan
Jumat, 5 April 2024 1:55 Wib