Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
"Ada LSM yang datang melaporkan salah satu direksi PDAM Makassar dan laporannya sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, semua laporan yang masuk ke kejaksaan tidak serta merta langsung dilakukan tindakan penyelidikan karena setelah laporan diterima masih harus ditelaah dan dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
"Belum ada tindakan karena masih bersifat laporan. Nanti kami lihat setelah telaah kasus, apakah ditemukan unsur melawan hukum atau tidak," katanya pula.
Berdasarkan data yang dilaporkan LSM Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (Perak) Institute disebutkan HYL diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian keuntungan jasa produksi PDAM Kota Makassar periode 2014.
Menurut Direktur eksekekutif LSM itu, Muhammad Arif usai melaporkannya, diduga Dirut PDAM Kota Makassar melakukan penyalahgunaan wewenang sebab diduga mengantongi keuntungan jasa produksi (jasprod) tanpa melalui SK yang dipersyaratkan oleh peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda) Kota Makassar.
"Seharusnya HYL mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, kemudian Perda Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 dan beberapa perda lainnya," katanya pula.
Arief mengaku tindakan yang dilakukannya itu telah merugikan keuangan negara karena sesuai dengan peraturan, sehingga jasa produksi seharusnya dibagikan kepada seluruh karyawannya.
Berdasarkan aturan, dana jasprod itu memang menjadi hak semua karyawan termasuk jajaran direksi. Adapun pembagiannya juga telah diatur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Mekanisme pembagian itu ditetapkan melalui permendagri, Perda Nomor 6 Tahun 1974 yang menyebut kepala daerah yang berhak menentukan besaran keuntungan sesuai dengan keadaan keuangan PDAM," ujar Arief.
Sedangkan dari total keuntungan 2014, menurut aturan di atas yang dapat dibagikan kepada seluruh karyawan adalah 10 persen, dan bentuk pembagiannya 5 persen untuk karyawan serta 5 persen untuk satu orang direktur dan 3 orang direksinya.
Berita Terkait
Dispar kenalkan 'Makassar Kota Makan Enak' pada MTF 2024 di Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024 6:44 Wib
Pj Bupati Luwu mengajak seluruh pihak sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:42 Wib
Kemendagri sosialisasi sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Danlantamal VI Makassar ke Kepulauan Selayar terkait rencana pembangunan Lanal
Sabtu, 18 Mei 2024 6:16 Wib