Makassar, (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menelusuri aliran uang serta transaksi keuangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare sekaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah adanya laporan transaksi keuangan dari PPATK, kita kemudian akan melakukan penelusuran aliran uang itu dari mana dan kemana," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, penelusuran aliran uang ke pejabat Pemkot Parepare itu untuk mengetahui terkait apa transaksi keuangan dilakukan melalui rekening dan apa tujuannya.
Noer mengaku jika aliran uang yang masuk ke sejumlah pejabat itu terkait langsung dengan proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Andi Makkasau Parepare pada 2014.
Dalam kasus yang semula penyelidikannya terkait dugaan penggelembungan (mark up) anggaran Alkes RSUD Andi Makkasau itu kemudian berkembang ke TPPU setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Awalnya memang kasusnya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, namun belakangan ada laporan dari PPATK mengenai adanya aliran dana ke pejabat-pejabat," katanya.
Dalam kasus itu sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais dan rekanan dari PT Pahlawan Roata, Candra Pratama.
Hasil pengembangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir berasal dari proyek pengadaan Alkes.
Proyek yang telah menelan anggaran APBN, sebesar Rp19,8 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Terkait adanya dugaan TPPU dalam kasus ini.
Dalam data tersebut menyebutkan bahwa ada uang hasil penggelembungan harga Alkes RSUD Andi Makkasau yang mengalir ke sejumlah rekening pejabat di Pemkot Parepare.
"Sudah ada beberapa nama pejabat yang telah kita kantongi," sebutnya.
Hanya saja Noer belum bisa membeberkan siapa saja nama pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Menurut dia penyidik masih butuh melakukan pendalaman lebih jauh lagi, sebelum menetapkan tersangkanya.
Berita Terkait
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib
Pelni sukseskan Safari Ramadhan BUMN di Parepare Sulsel
Minggu, 31 Maret 2024 13:25 Wib
Kapal pesiar MV Seabourn Odyssey bawa ratusan pelancong singgah di Parepare
Selasa, 12 Maret 2024 21:22 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Kemenhub: Tingkat keterisian penumpang Kereta Api Makassar-Parepare 75 persen
Kamis, 22 Februari 2024 10:59 Wib
Pj Gubernur Sulsel dorong kejayaan Kota Parepare menjadi pusat niaga
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel gelar berbagai kegiatan di Parepare
Minggu, 18 Februari 2024 17:49 Wib