Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa untuk menangani perbaikan jembatan Tedong-Tedong yang saat ini rusak parah.
"Setelah dilakukan supervisi ke jembatan Tedong-Tedong ternyata kondisinya rusak parah. Kami minta Dinas PU Mamasa agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi jembatan tersebut, sebab jalur ini merupakan akses masyarakat setiap hari," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Sabtu.
Melalui surat klarifikasi dari Kepala Dinas PU Kabupaten Mamasa, Nomor : 050/315/DPUP/M/VI/2016, pada tanggal 24 Juni 2016, telah menjelaskan rusaknya jembatan Tedong-Tedong akibat bencana alam, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Mamasa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa untuk menutup sementara akses di jembatan tersebut.
Sehingga dalam menunjang aktifitas masyarakat setiap hari, jalur ini dialihkan melalui jembatan kuning berjarak 250 meter dari jembatan Tedong-Tedong.
Terkait tindaklanjut secara tehnis, Dinas PU Mamasa pun telah melakukan koordinasi dengan pihak BPBD Kabupaten Mamasa dan BNPB Provinsi Sulawesi barat agar diprogramkan melalui APBN untuk pembangunan jembatan baru.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib
Pemprov Sulbar bentuk timsel penerimaan calon anggota KI daerah
Rabu, 17 April 2024 4:14 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
DLH Sulbar mengimbau masyarakat terapkan 3R atasi pencemaran lingkungan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Polda Sulbar tindak kendaraan menggunakan lampu tidak sesuai standar
Selasa, 16 April 2024 12:24 Wib
Kapolda Sulbar ingatkan pengguna kendaraan jaga keselamatan bersama
Selasa, 16 April 2024 9:06 Wib
Polda Sulbar perketat pengamanan pusat keramaian pascalebaran
Senin, 15 April 2024 18:27 Wib