Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang mendalami tujuh dari sekian koperasi penerima dana bergulir ditingkatkan status penyelidikannya menjadi penyidikan.
"Ada belasan koperasi yang kami periksa dan lakukan penyelidikan, tetapi untuk sementara ini hanya tujuh dulu yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan untuk ketujuh koperasi ini baik melalui dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan status penyelidikannya.
Ketujuh koperasi yang telah ditingkatkan ke penyidikan yaitu Koperasi Amal Karya, Dana Niaga Syariah, Primadana Tama, KSP Berkah Bersama, KSP Duta Mandiri, KSP Swadana dan KSP Multiguna.
"Semua masih harus didalami lagi. Masih banyak saksi-saksi yang mau diperiksa dan dokumen-dokumennya. Tapi untuk sementara masih yang tujuh ini dulu," katanya.
Ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam penyaluran dana koperasi yang diduga telah merugikan keuangan negara.
"Untuk dari kalangan koperasi ini belum belum ada pihak yang akan dijadikan tersangka. Kita masih mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangkanya," pungkasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir. Beberapa koperasi penerima dana bergulir diduga tidak dilakukan verifikasi.
Karena berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.
Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.
Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 916 juta.
Berita Terkait
KPK: Kasus investasi fiktif di PT Taspen terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 1:02 Wib
Telkomsel imbau pelanggan waspada modus penipuan melalui telepon dan permintaan unduh file .APK fiktif
Jumat, 12 Mei 2023 21:58 Wib
Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap polisi karena jual mobil fiktif
Rabu, 15 Maret 2023 11:54 Wib
Kejati: Sekda Kendari membuat RAB fiktif dan "mark up" Rp721 juta
Selasa, 14 Maret 2023 9:19 Wib
Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara PT GTS ke penyidikan
Senin, 13 Maret 2023 18:52 Wib
Imigrasi menangkap tiga warga Sri Lanka diduga lakukan investasi fiktif
Rabu, 2 November 2022 17:42 Wib
KPK sedang mengusut beberapa proyek di Amarta Karya gunakan subkontraktor fiktif
Kamis, 1 September 2022 13:33 Wib
Seorang anggota Polda NTB terungkap sebagai dalang korupsi kredit fiktif di BPR
Kamis, 11 Agustus 2022 15:10 Wib