Makassar (ANTARA Sulsel) - Seorang polisi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Bripda Tawakal dijebloskan ke sel tahanan setelah melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang tidak lain adalah mantan pacarnya.
"Setiap tindakan itu harusnya dipikirkan, apalagi jika itu tindakan pidana. Semua yang melakukan tindak pidana pasti akan mendapatkan hukuman dan tidak ada yang kebal hukum, meskipun pelakunya itu polisi," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, pelaku penganiayaan Bripda Tawakal dimasukkan ke sel tahanan setelah ada laporan resmi penganiayaan diterima oleh Polres Tana Toraja.
Penganiayaan dilakukan pelaku karena berdasarkan laporan dari korban Mutiatul Munawarah, pelaku tidak terima diputuskan sehingga naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan.
Frans mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pada Jumat (20/5). Pelaku pada saat itu menghubungi korban untuk bertemu di suatu tempat dan setelah ketemu, pelaku langsung menganiaya dengan cara memukul menggunakan tangan berkali-kali dan mendorong korban hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh, kepala bagian kanan mengalami luka robek dengan lima jahitan karena terbentur di kaki meja. Kemudian melanjutkan penganiayaan itu dengan cara menginjak korban pada bagian dadanya.
"Jadi berdasarkan pengakuan korban, pelaku ini menganiaya karena tidak terima diputuskan. Korban dan pelaku menjalin hubungan sudah lima bulan. Korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatimah, Makale," katanya.
Frans menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Bripda Tawakal itu tidak bisa diterima karena polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Apalagi, kata dia, penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan yang dengan jelas sangat ditentang karena adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Secara hukum, jelas pelanggarannya diatur dalam KUHP. Kemudian ada sanksi lainnya karena anak dan perempuan itu dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Frans Barung berharap, kedepannya tidak ada lagi polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penganiayaan terhadap perempuan.
Berita Terkait
Penganiaya wartawan di Maluku Tenggara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Senin, 9 Oktober 2023 20:19 Wib
Panglima TNI : Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat
Senin, 28 Agustus 2023 13:03 Wib
Pakar psikolog ungkap faktor kebrutalan anak pejabat Ditjen Pajak
Sabtu, 25 Februari 2023 11:05 Wib
Mahfud sebut penganiaya Ade Armando berasal dari elemen liar bukan mahasiswa
Rabu, 13 April 2022 11:56 Wib
Kapolda: Polisi telah identifikasi penganiaya terhadap Ade Armando
Senin, 11 April 2022 19:52 Wib
Polda Sumut: Tersangka Awaluddin berperan memukul wartawan Jeffry Barata Lubis
Selasa, 15 Maret 2022 9:48 Wib
Polisi minta penganiaya wartawan di Madina serahkan diri
Minggu, 6 Maret 2022 23:24 Wib
Dewan Pers sayangkan dua polisi penganiaya jurnalis Tempo tidak ditahan
Rabu, 12 Januari 2022 20:15 Wib