Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono mulai menggalakkan gerakan bebas Pungutan Liar dan praktek Percaloan di jajarannya.
"Polrestabes berkomitmen bersama bebas dari pungutan liar serta praktek percaloan. Apa yang kita lakukan hari ini tidak lagi ada namanya calo dan pungli di kantor ini," tegasnya kepada wartawan di ruang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk dilayani semaksimal mungkin tanpa ada embel-embel imbalan jasa agar pengurusannya cepat diselesaikan.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan pengawasan terhadap kinerja para pegawai dalam hal layanan dan meminta segera melaporkan bila menemukan adanya praktek-praktek tersebut dilakukan oknum aparat.
"Saya minta agar masyarakat segera melaporkan hal itu kepada Propam untuk segera ditindaki. Sanksi akan diberikan kepada anggota bila melanggar komitmen ini," tegas dia saat peluncuran Polrestabes Makassar Bebas Pungli dan praktek Pencaloan di kantor Sat Lantas setempat.
Rusdi menjelaskan sanksi itu berupa pelanggaran disiplin, etika bahkan bisa menjadi tindakan pidana. Untuk itu pengawasan kinerja pegawainya akan diserahkan kepada masyarakat untuk menilainya mengingat perubahan itu merupakan salah satu revolusi mental.
"Hal ini dilakukan karena kami tidak ingin ada calo atau praktek pungli terjadi. Ini demi menciptakan pelayanan prima terhadap masyrakat kota," ujarnya didampingi 14 Kapolsek di wilayah kecamatan Kota Makassar.
Selain itu dirinya menjamin ke depan tidak ada lagi praktek percaloan dan pungli dan meminta masyarakat membuktikan itu dengan melaporkannya apabila menemukan.
"Sudah jelas dalam aturan misalnya mengurus SIM sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebanyak Rp100.000 harus membayar segitu, begitupun kalau Rp120 harus segitu bayarnya tidak boleh lebih. Kalau ada yang bayar lebih, bisa langsung melaporkan ke Propam untuk ditindak," jelas dia.
Perwira menengah ini menambahkan sesuai instruksi Presiden melalui Kapolri agar pelayanan di kantor polisi dalam hal urusan administrasi akan dipermudah. Kendati demikian saat ini program tersebut tengah dikaji pada tingkatan Mabes Polri.
"Sementara ini sedang dikaji di Mabes Polri bagaimana pelayanan itu nantinya akan lebih dipermudah dan cepat, kita tunggu saja kebijakan dari Mabes lalu direalisasikan di sini," tambahnya.
Berita Terkait
Pemkot bersama PKK Makassar mengajak pemuda wujudkan kota rendah karbon
Sabtu, 20 April 2024 17:23 Wib
Pemkot Makassar melibatkan konten kreator dalam promosi program
Sabtu, 20 April 2024 17:23 Wib
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib