Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat siap memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.
"Perda larangan merokok disembarang tempat sangat tegas, bila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, namun harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak ditempati merokok melalui perda.
Menurut dia, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.
"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.
Ia mengatakan disamping menggodok perda rokok, Pemkab Mamuju juga akan terus menyosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.
Berita Terkait
Pemkab Luwu beri penghargaan kepada sekolah berprestasi
Kamis, 2 Mei 2024 14:07 Wib
Pemkab Bulukumba : Pemerintah desa mulai menerapkan transaksi non tunai
Kamis, 2 Mei 2024 5:51 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pemkab Sidrap bentuk Satgas tindaklanjuti Petisi MUI tentang 4S
Rabu, 1 Mei 2024 17:24 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib
Pemkab Selayar mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM pada lima OPD
Selasa, 30 April 2024 21:18 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib
BPBD: Puluhan rumah rusak akibat gempa magnitudo 6.5 di Garut
Minggu, 28 April 2024 11:29 Wib