Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat siap memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.
"Perda larangan merokok disembarang tempat sangat tegas, bila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, namun harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak ditempati merokok melalui perda.
Menurut dia, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.
"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.
Ia mengatakan disamping menggodok perda rokok, Pemkab Mamuju juga akan terus menyosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.
Berita Terkait
Pemkab Bulukumba catat 50 ribu pengujung ke objek wisata Pantai Bira
Kamis, 18 April 2024 6:22 Wib
Pemkab Gowa berharap kerja sama dengan Divisi 3 Kostrad Pakatto terus terjalin
Rabu, 17 April 2024 22:34 Wib
Pemkab Lutim memprogramkan rumah gizi untuk atasi stunting
Rabu, 17 April 2024 22:29 Wib
Mendagri membatalkan mutasi pejabat Pemkab Bulukumba
Rabu, 17 April 2024 21:10 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
ASN khatam Quran saat Ramadhan 1445 H di Gowa dapat hadiah umrah
Selasa, 16 April 2024 22:02 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib