Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat meminta kepada penyidik kepolisian agar melengkapi berkas tersangka bendahara pengelola dana BPJS RSUD Lanto Daeng Pasewang Sofyan Arsyad.
"Berkasnya sedang kita teliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, setelah dicermati, masih ada yang kurang dan inilah yang akan kita minta penyidik Polda untuk melengkapinya," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, alasan permintaan itu karena setelah berkas diteliti ternyata masih ada kekurangan dalam berkas yang diserahkan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Tim jaksa peneliti telah mengirim surat pemberitahuan (P-18) ke penyidik Polda Sulselbar, agar melengkapi kekurangan dari berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap.
"Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan Kamis, 28 April. Saat ini kita tinggal menunggu dari tim penyidik Polda Sulsel saja. Setelah itu berkas tersangka akan segera kita lengkapi," katanya.
Noer menyebutkan, setelah penyidik telah menyempurnakan kekurangam dari berkas tersebut, maka berkasnya tentunya akan kembali diteliti lagi oleh tim jaksa peneliti.
"Berkasnya akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti. Jika sudah tidak ada kekurangan atau sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan meminta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut," tandasnya.
Dalam kasus ini diketahui, tersangka telah menggunakan dana BPJS sebesar Rp4.750.500.000 dengan alasan meminjam dana BPJS tersebut.
Kemudian tersangka hanya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1.150.000.000, yang dibayarkan secara bertahap. Yang pertama dibayar Rp 650 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp 500 juta.
Dari dana klaim BPJS yang dikelola RSUD Lanto Dg Pasewang sebesar Rp 16,526 miliar, dikurangi dengan dana klaim BPJS yang telah dikelola sebesar Rp 13,067 miliar.
Dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD Lanto Dg Pasewang harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp1.930.814.538.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Pelindo grup gelar pemeriksaan kesehatan gatis bagi warga Cambaya
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kaukus Perempuan DPRD Sulsel mengajukan ranperda kesehatan ibu anak
Rabu, 20 Maret 2024 3:39 Wib
Kodim 1409/Gowa menggelar penyuluhan kesehatan bagi masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 1:46 Wib
Dinas Kesehatan Bulukumba mencatat 130 kasus DBD
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib
Dua kabupaten di Sulbar raih penghargaan bebas frambusia dari Kemenkes
Minggu, 10 Maret 2024 5:45 Wib