Sekda Gowa serahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan
Gowa, (ANTARA Sulsel) - Sekertaris Daerah Kabupaten Gowa H. Muhlis, Kamis, menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada Nur Hidayah istri dari almarhum Kurniawan korban kecelakaan kerja di PT Tirta Sukses Perkasa yang terjadi Maret lalu.
Jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp. 109.158.80 yang terdiri dari klaim kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Sekda Gowa dan didampingi Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gowa BPJS Ketenagakerjaan, Minarni.
Selain penyerahan juga berlangsung rapat kordinasi terkait pelaksanaan peraturan bupati yang diperkuat oleh surat edaran tahun 2016.
Menurut Muhlis sangat perlu untuk mengefektifkan dan mengadalan sosialisasi tentang Perbup ini di pelaku usaha, perusahaan dan asosiasi jasa konstruksi.
"Perbup ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Gowa terhadap tenaga kerja terutama mereka yang bekerja di perusahaan yang beroperasional di Gowa. Kebijakan ini mengatur tentang kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di Kab Gowa," tambah Muhlis
Atas landasan ini Pemkab Gowa hanya memberi izin operasional kepda perusahaan yang tenaga kerjanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini di Kabupaten Gowa telah tercatat 716 perusajaan di BPJS Ketenagakerjaan KCP Gowa dengan 7.607 tenaga kerja dengan 12 proyek jasa konstruksi.
Peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian klaim ini sangat membantu bagi keluarga tenaga kerja terutama bagi korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bagi perusahaan yang tenaga kerjanya mengalami kecelakaan juga terbantu karena kewajibaan dari perusahaan untuk memberi tanggungan bisa diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp. 109.158.80 yang terdiri dari klaim kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Sekda Gowa dan didampingi Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gowa BPJS Ketenagakerjaan, Minarni.
Selain penyerahan juga berlangsung rapat kordinasi terkait pelaksanaan peraturan bupati yang diperkuat oleh surat edaran tahun 2016.
Menurut Muhlis sangat perlu untuk mengefektifkan dan mengadalan sosialisasi tentang Perbup ini di pelaku usaha, perusahaan dan asosiasi jasa konstruksi.
"Perbup ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Gowa terhadap tenaga kerja terutama mereka yang bekerja di perusahaan yang beroperasional di Gowa. Kebijakan ini mengatur tentang kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di Kab Gowa," tambah Muhlis
Atas landasan ini Pemkab Gowa hanya memberi izin operasional kepda perusahaan yang tenaga kerjanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini di Kabupaten Gowa telah tercatat 716 perusajaan di BPJS Ketenagakerjaan KCP Gowa dengan 7.607 tenaga kerja dengan 12 proyek jasa konstruksi.
Peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian klaim ini sangat membantu bagi keluarga tenaga kerja terutama bagi korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bagi perusahaan yang tenaga kerjanya mengalami kecelakaan juga terbantu karena kewajibaan dari perusahaan untuk memberi tanggungan bisa diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan.