Minahasa Tenggara (ANTARA Sulsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara(Sulut) Robby Ngongoloy mengatakan usaha rumah makan harus memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPLH).
"Sampai sekarang banyak rumah makan termasuk di Minahasa Tenggara belum memiliki SPPLH," kata Robby di Ratahan, Rabu.
Terhadap banyak rumah makan belum melengkapi persyaratan tersebut, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi ke sejumlah rumah makan.
"Tim akan turun langsung ke lapangan terutama ke rumah makan yang sesuai data belum memiliki surat ijin lingkungan ini," katanya.
Dia meminta pengusaha rumah makan segera mengurus ijin lingkungan, sehingga akan segera dikeluarkan SPPLH.
"Sanksi rumah makan tidak miliki SPPLH cukup berat, usahanya bisa teracam tutup," tegas Robby.
Selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan kepada pemilik rumah makan untuk mengurus SPPLH.
"Sudah sering disampaikan para pemilik rumah makan, namun memang ada yang tidak mengindakan," tandas Robby.
Berita Terkait
Presiden Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah di Sumatera Utara
Kamis, 14 Maret 2024 11:48 Wib
Pemkot Makassar minta pengelola JTSE percantik jalan tol usai naikkan tarif
Rabu, 6 Maret 2024 21:22 Wib
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
Minggu, 3 Maret 2024 10:47 Wib
Presiden Jokowi ajak menteri makan bakso di Samarinda
Kamis, 29 Februari 2024 7:43 Wib
Presiden Jokowi ajak menteri makan malam dan sapa masyarakat Makassar
Kamis, 22 Februari 2024 7:57 Wib
NasDem: Surya Paloh memenuhi undangan makan malam dengan Presiden Jokowi
Minggu, 18 Februari 2024 23:37 Wib
TKN: Prabowo-Gibran serius wujudkan makan siang dan susu gratis
Sabtu, 17 Februari 2024 11:56 Wib
FA jatuhkan sanksi kepada Pelatih Sheffield gara-gara protes wasit yang makan sandwich
Kamis, 15 Februari 2024 7:00 Wib