Makassar (ANTARA Sulsel) - Prosentase kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkantor di Kantor Gubernur hanya mencapai 80 persen pada hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Imlek.
"Pegawai yang hadir sekitar 80 persen dari keseluruhan pegawai yang ada di Kantor Gubernur," kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Suraedah di Makassar, Selasa.
Sementara jumlah PNS yang mengikuti apel pagi, hanya berjumlah 678 orang, dari total PNS di lingkup sekretariat Kantor Gubernur Sulsel yang berjumlah 1415 orang.
"Banyak yang terlambat mengikuti apel pagi, tetapi masuk kantor," jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Latif menilai hari pertama pasca libur Imlek kegiatan di lingkup pemprov berjalan dengan normal.
Ia menegaskan pegawai yang tidak hadir sesuai dengan jadwal tanpa alasan yang jelas akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Sanksi yang diberikan, baik itu pemotongan pakasi sampai dengan tindakan tegas yaitu pemberhentian," katanya.
Sementara PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut-turut, akan diberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib