Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Imran Yusuf-Said Patombongi (Iman), Muhammad Fajrin optimistis jika gugatannya akan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Kami yakin bahwa aduan kami itu berasalan dan saya optimistis DKPP menerimanya," ujar Tim Pemenangan Iman, Muhammad Fajrin yang ditemui di sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulsel, Sabtu.
Dia mengatakan, bahwa Panwas telah melakukan pelanggaran dengan tidak mengkonfirmasi laporannya terhadap dugaan kampanye negatif. Dia menganggap surat teguran dari Bawaslu sudah cukup menjadi barang bukti pelanggaran.
Menurut Fajrin, kelalaian komisioner Panwaslu membuat kredibilitas pasangan calon Imran Said menjadi buruk. Hal itu juga berpotensi terulang jika tidak ada tindakan. Karenanya, dia meminta DKPP bisa mengeluarkan sanksi tegas kepada para komisioner.
"Kami meminta DKPP merevisi orang-orang yang duduk di Panwaslu. Mereka seakan bersikap tebang pilih dan terkesan tidak netral. Ini harus menjadi pembelajaran," katanya.
Sidang DKPP digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, dengan dipimpin secara telekonferensi oleh anggota DKPP di Jakarta, Valina Subekti serta tim pemeriksa di daerah yakni Khaerul Mannan, Azry Yusuf dan Profesor Anwar Borahima.
Azry mengatakan, hasil sidang akan menjadi bahan rekomendasi bagi para tim pemeriksa untuk diberikan kepada DKPP. DKPP kemudian akan mengagendakan sidang lanjutan untuk mengeluarkan keputusan.
"Ini baru sidang awal dan baru akan dijadwalkan kembali untuk sidang lanjutannya," ujar Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Azry Yusuf.
Diketahui, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Imran Yusuf-Said Patombongi (Iman) melaporkan pasangan calon lainnya, Husain Rasul-Sudirman (Hadir) ke Polres Maros, namun tidak ditanggapi
Iman melaporkan Hadir atas tuduhan sebagai paslon boneka saat debat kandidat akhir pekan lalu. Sebelumnya Iman juga melaporkan Hadir ke Panwaslu Maros dengan permasalahan yang sama.
Karenanya, tim hukum dari Iman melaporkan Panwaslu Maros yang mengabaikan tugas-tugasnya sebagai pengawas dalam proses pemilihan kepala daerah tersebut.
Tim Iman melaporkan Panwaslu ke Bawaslu dan DKPP karena dinilai tidak menindak lanjuti laporan soal pelanggaran dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Master Campaign pasangan Andi Husain Rasul - Sudirman (Hadir) Akbar Endra, yang menyebut Iman kandidat Boneka.
Ketua Tim Media Iman, Muh Fajrin mengatakan, Hadir dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelanggara pemilu paragraf 3 pasal 77.
Menurut ketentuan kata Fajrin, laporan paslon harus ditindaklanjuti oleh Panwas. Pihak pelapor juga wajib diberikan status laporan maksimal lima hari pascalaporan. Namun sudah 10 hari hal itu tidak dilakukan oleh Panwas.
"Tindakan tersebut terpaksa kita lakukan karena Panwas seolah-olah tidak serius menjalankan fungsinya yang diatur oleh undang-undang," ujar Fajrin.
Berita Terkait
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib
Bupati Wajo mengajukan Ranperda pengelola keuangan daerah ke DPRD
Selasa, 30 April 2024 19:55 Wib
Penjabat Bupati Mamasa: Kemendagri mengapresiasi upaya tekan inflasi
Selasa, 30 April 2024 0:13 Wib
Parpol pendukung paslon petahana di Maros ambil formulir Pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 13:06 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib