Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan waktu tiga bulan kepada tiga Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah untuk menuntaskan semua pembahasan masalah terkait masing-masing hal.
"Semua pansus harus mampu menuntaskan Ranperdanya masing-masing dalam jangka waktu tiga bulan sebelum diparipurnakan," ujar Ketua DPRD Kota Makassar Farouk Mappaselling Betta di Makassar, Sabtu.
Tiga Pansus yang diberikan waktu tiga bulan itu masing-masing tentang Ranperda Pemberian ASI Ekslusif, Pansus Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pansus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Farouk M Betta mengatakan, Pimpinan Dewan memberikan waktu tiga bulan kepada masing-masing Pansus agar dapat menyelesaikan pembahasan Ranperdanya.
Namun menurut Legislator Partai Golkar itu, akan lebih baik jika semua Ranperda bisa dituntaskan oleh pansus dan segera disahkan sebelum pergantian tahun.
"Kalau tidak sesuai dengan target, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) akan mengevaluasi. Apakah anggota Pansus diganti atau seperti apa, mereka yang memutuskan," katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Makassar Rahman Pina menyatakan, pihaknya tidak berhak mengevaluasi Pansus yang tengah berjalan. Pansus dan BPPD disebut sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang posisinya setara.
"Kita hanya bisa mengimbau agar Ranperda bisa segera diselesaikan. Kalau sudah tidak ada hambatan, bisa segera disahkan di rapat paripurna nanti," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda ASI Ekslusif Yenni Rahman mengatakan, Ranperda yang diamanatkan ini akan segera dikebut tanpa mengabaikan dari kualitasnya.
"Setelah terbentuknya Pansus ASI Ekslusif ini, kita akan segera membahas penyusunan dari Ranperda ini karena beberapa sarana penunjang seperti ruang laktasi sangat penting," ujarnya.
Dia mengatakan, Pansus akan merancang aturan hukum yang mendorong kesadaran ibu menyusui anak di usia dini. Salah satunya tentang kewajiban bagi seorang ibu memberi ASI ekslusif hingga minimal enam bulan setelah melahirkan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, aturan khusus tentang pemberian ASI secara eksklusif dibentuk sebagai upaya membangun generasi yang sehat dan cerdas.
Pemerintah bersama Dewan mesti mendorong masyarakat agar secara sadar memberikan ASI sebagai makanan tunggal di awal usia bayi. Mengingat, dalam ASI terkandung banyak nutrisi penting yang dibutuhkan untuk perkembangan anak.
"Saat ini ibu-ibu lebih memilih memberikan susu formula untuk bayi. Ini yang mesti diubah. Kita semua menginginkan adanya generasi muda yang unggul dan ASI Ekslusif adalah salah satu kebutuhan bayi," kata Yenni.
Berita Terkait
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Unhas dan Universitas Jember jalin kerja sama pendidikan kesehatan
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
Diskominfo Makassar mengajak warga tingkatkan literasi keamanan digital
Rabu, 1 Mei 2024 17:25 Wib
Ketua DPRD Sulsel menyerap aspirasi buruh serikat pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 16:35 Wib