Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator Komisi II DPR RI Luthfi Andi Mutty mempertanyakan pola pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panwaslu dalam memantau media sosial jelang pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.
"Saya salah satu orang yang aktif di media sosial dan banyak saya temukan bentuk-bentuk black campaign itu terjadi di medsos, tapi kenapa tidak ditindaki," jelas Luthfi Andi Mutty di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, banyaknya kampanye hitam (black campaign) yang beredar luas melalui media sosial juga termasuk salah satu bentuk lemahnya pengawasan.
Karenanya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Selatan itu meminta kepada Panwaslu agar tidak terpaku pada pengawasan di dunia nyata saja atau di lapangan.
"Maksimalkan pengawasan itu jangan mengesampingkan black campaign melalui media sosial itu karena dampaknya sangat besar. Facebook adalah medsos terbesar dan hampir semua orang punya akun ini," katanya.
Menurut Luthfi, sekarang ini media sosial sudah digunakan untuk menghujat, memfitnah, dan melakukan black campaign. Buntutnya jelas dapat menimbulkan konflik vertikal dan horisontal di Pilkada nanti.
"Kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ataupun Panwaslu tidak menggunakan surat edaran Kapolri tentang hate speech. Itu kan bisa digunakan agar hujatan dan black campaign di media sosial dapan diminimasilir," terangnya.
Mengenai peta kerawanan Pilkada di sejumlah daerah di Sulsel, Luthfi menyatakan sepakat jika Kabupaten Gowa, Luwu Utara, dan Luwu Timur masuk dalam zona merah. Dasarnya, setiap pelaksanaan Pilkada, di tiga kabupaten tersebut kerap menimbulkan konflik.
"Saya setuju sekali kalau Gowa dan Luwu itu masuk zona merah. Sebab Pemilu apapun yang dilaksanakan di kabupaten tersebut pasti akan menimbulkan konflik," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief memang mengaku kesulitan dalam mengawasi media sosial yang menyuarakan hujatan, fitnah, dan back campain menjelang Pilkada. Menurut dia, yang dapat terpantau itu media sosial jika akun tersebut terdaftar di KPU dan Panwaslu.
"Di luar dari itu, kami sulit melakukan pengawasan," katanya.
Berita Terkait
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Ekonom: Pelemahan cadangan devisa Indonesia berpotensi hingga kuartal II-2024
Rabu, 17 April 2024 11:26 Wib
Komisi II DPR tunda raker soal Pemilu 2024 karena KPU tidak hadir
Senin, 1 April 2024 18:40 Wib
AP II antisipasi lonjakan mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta
Minggu, 24 Maret 2024 20:39 Wib
Basarnas tutup operasi pencarian korban Kapal Yuiee II di Perairan Selayar
Kamis, 21 Maret 2024 20:55 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
Tim SAR kembali menemukan mayat korban kapal tenggelam Yuiee Jaya II
Rabu, 20 Maret 2024 3:40 Wib