Jakarta (ANTARA Sulsel) - Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara menyepakati kerja sama untuk mengamankan penerimaan perpajakan yang selama ini masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam APBN.
"Fokus dari kerja sama ini adalah untuk pajak dan bea cukai. Kami berterima kasih kepada Kepala BIN untuk kerja sama penguatan intelijen dalam bidang ekonomi, khususnya penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis.
Komitmen kerja sama tersebut disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso serta disaksikan oleh pejabat eselon terkait.
Menkeu mengatakan kerja sama pengamanan ini bisa mulai diwujudkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun dan dalam waktu dekat juga dibentuk satuan tugas optimalisasi penerimaan.
Komitmen yang terjalin dalam kerja sama ini mencakup pelaksanaan deteksi dini permasalahan perpajakan, pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program dan rencana aksi strategis serta peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.
Selain itu, ada kerja sama pada tataran pusat dan daerah, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta pemanfaatan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan.
Dengan adanya kerja sama ini, Menkeu mengharapkan para pelaku bisnis ilegal atau wajib pajak bermasalah yang tidak terdeteksi oleh Kementerian Keuangan bisa dipantau melalui tindakan intelijen seperti penyadapan.
"Banyak pola bisnis yang gelap dan tidak terdeteksi di Indonesia. BIN sebagai lembaga intelijen bisa mendeteksi. Kalau PPATK, dia hanya bisa melihat transaksi keuangan, tidak bisa melihat bisnis gelap," katanya.
Kerja sama ini, lanjut Menkeu, juga bisa bermanfaat untuk mendukung fungsi intelijen pajak yang selama ini belum terlalu optimal untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para Wajib Pajak.
Sementara, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menambahkan tugas intelijen yang bisa dilakukan dalam mengamankan penerimaan perpajakan antara lain melakukan penyadapan serta melihat aliran dana di sistem perbankan.
"BIN memiliki kewenangan, misalnya soal penyadapan. Kemudian bisa memeriksa aliran dana seseorang. Disebutkan juga BI dan perbankan semuanya nanti wajib memberikan keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan dengan upaya intelijen tersebut maka para pelaku pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan akan sulit untuk berkelit, karena data yang ada akan diberikan kepada otoritas pajak maupun bea cukai untuk penagihan.
"Dengan cara itu, kecurangan bisa dikurangi. Apalagi jajaran BIN ada di 34 provinsi, sehingga bisa memudahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk berkolaborasi dengan BIN di daerah," kata Sutiyoso.
Berita Terkait
Laga uji coba - Timnas Indonesia U-20 imbangi China 1-1
Selasa, 26 Maret 2024 6:41 Wib
Indonesia lawan Irak di Piala Asia 2023 Qatar
Selasa, 16 Januari 2024 11:35 Wib
KPU Sulsel dukung media sajikan informasi berimbang terkait Pemilu 2024
Jumat, 15 Desember 2023 5:38 Wib
Livoli Divisi Utama 2023 - LavAni jumpa BIN Pasundan di Grand Final
Kamis, 7 Desember 2023 5:57 Wib
Livoli Divisi Utama 2023 - Tim Putra BIN Pasundan pastikan ke grand final
Rabu, 6 Desember 2023 4:39 Wib
Sekjen PBB menyerukan tindakan terpadu COP28 untuk perangi krisis iklim
Sabtu, 2 Desember 2023 7:14 Wib
KPU melibatkan Polri dan BIN dalam mendalami dugaan kebocoran data Pemilu 2024
Rabu, 29 November 2023 14:37 Wib
Piala Dunia U-17 2023 - Ji Da Bin siap bantu timnas Indonesia lolos ke 16 besar
Rabu, 15 November 2023 7:40 Wib