Mamuju (ANTARA Sulsel) - KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meminta pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Mamuju mentaati aturan pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak di Mamuju yang akan digelar 9 Desember 2015.
"KPU menilai sejumlah paslon tidak mentaati aturan kampanye yang telah ditetapkan karena beberapa poster sosialisasi paslon masih terpasang ditempat terlarang," kata Keta KPU Mamuju, Hamdan Dankan di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, poster sosialisasi paslon tampak terpasang di area terlarang seperti yang terjadi di wilayah pasar baru Mamuju, karena poster dipasang paslon ditiang listrik.
"Sudah ditertibkan poster yang dipasang ditiang listrik namun kembali di pasang sehingga aturan kampanye kami anggap tidak ditaati," katanya
Oleh karena itu ia berharap paslon yang akan bertarung di Pilkada Mamuju dapat mentaati aturan selama masa kampanye ini dengan tidak melakukan hal yang dapat melanggar aturan yang ditetapkan.
Ia mengatakan, KPU Mamuju berharap aturan dapat dijunjung tinggi agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan aman dan lancar sehingga pelaksanaan Pilkada Mamuju yang demokratis dapat berkualitas.
"Untuk mewujudkan Pilkada Mamuju yang jujur aman dan damai bukan hanya tugas KPU Mamuju tapi semua pihak termasuk paslon sehingga aturan mesti dijunjung tinggi," katanya.
Berita Terkait
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib
Pemprov Sulbar bangun gerai UMKM di Bandara Tampapadang Mamuju
Senin, 11 Maret 2024 10:36 Wib
Bulog Mamuju jamin stok beras aman hingga lima bulan
Kamis, 7 Maret 2024 16:03 Wib