Kupang (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Kupang menyetujui komitmen sejumlah tokoh adat untuk menerapkan sanksi adat bagi perusak ekosistem laut di kota itu demi pelestarian kawasan laut dan pesisirnya.
"Sungguh saya sangat mendukung dan menyetujui sikap dan komitmen bersama warga dengan tokoh adat untuk penerapan sanksi adat bagi para perusak ekosistem laut tersebut," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean saat seremoni pengukuhan dan penadatanganan kesepakatan tokoh adat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut di pesisir pantai Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin.
Menurut Jonas, dengan kesepakan dan komitmen sanksi yang digagas tokoh adat masyarakat tersebut akan lebih memberikan daya desak dan daya dorong bagi warga untuk menaatinya dengan tetap menjaga ekosistem yang ada.
Sanksi adat, menutu Jonas, akan lebih memberikan efek jera kepada warga yang menganut adat istidat tersebut sehingga membuka peluang yang cukup baik untuk menjadi daya tekan bagi pelaksanaan di tengah masyarakat.
Kendati menerapkan sanksi adat, kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, sanksi dan penerapan peraturan formal negara dan daerah juga tetap berjalan bagi para perusak ekosistem dan sumber daya laut yang ada.
"Selama ini kita gunakan sanksi atau norma formal yang dilihat kurang diikuti dan dijalani oleh warga setempat. Karena itu kita coba dengan sanksi adat ini," katanya.
Pelestarikan ekosistem laut dan pesisir di Kota Kupang melibatkan empat suku yang ada dan hidup di sepanjang pesisir laut Teluk Kupang, masing-masing Suku Timor, Rote, Solor dan Suku Buton dari Sulawesi Tenggara.
Masing-masing tokoh adat yang mewakili empat suku itu, mengikrarkan komitmen menjaga laut dengan sejumlah kesepakatan, antara lain, tidak membuang sampah jenis apapun di pantai dan laut, tidak merusak terumbu karang dan tidak menggunakan bom serta alat dan jenis bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan serta komitmen untuk tidak mengambil dan mengeruk pasir dan batu yang ada di laut dan sepanjang pesisir pantai itu.
"Semua kesepakan itu disatukan dalam ikrar bersama dan memiliki sanksi bagi para pelanggarnya," kata Lurah Namosain Rofinus Markus.
Dia menjelaskan, setiap penerapan sanksi bagi pelanggar ikrar akan ditentukan oleh majelis adat yang dibentuk secara bersama. Dengan demikian, maka sanksi adat yang akan diterapkan, sesuai dengan keputusan dan kesepakan dewan adat yang mengadili pelaku pelanggar ikrar tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Thomas Jansen Gah pada kesempatan itu mengatakan, penting bagi warga di sepanjang pesisir Kota Kupang menerapkan pola dan sistem hidup dengan ikrar dan komitmen bersama menjaga ekosistem laut yang ada.
Hal itu penting, kata Thomas, untuk kepentingan kelestarian semua sumber daya hayati di laut yang sangat berguna bagi warga dan masyarakat pesisir dan nelayan.
"Anak dan cucu kita masih sangat butuh kekayaan dan sumber daya laut yang ada untuk keberlanjutan penghidupannya," katanya.
Laut menurut Thomas menjadi salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat, karena itu menjadi layak jika warga di sepanjang pesisir menjaga dan melestarikannya, untuk kepentingan anak dan cucu di masa akan datang. "Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan sumber daya dan kekayaan pesisir dan laut kita," katanya.
Berita Terkait
Uskup Larantuka memastikan Prosesi Semana Santa 2024 berjalan aman dan lancar
Selasa, 26 Maret 2024 13:29 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
AirNAv sebut bandara Gewayantana Flores Timur beroperasi kembali
Jumat, 12 Januari 2024 13:10 Wib
Polisi buka tutup jalan Trans Flores NTT dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Kamis, 11 Januari 2024 13:45 Wib
BMKG : Gempa bumi magnitudo 5,1 di NTT tidak berpotensi tsunami
Selasa, 2 Januari 2024 13:32 Wib
BMKG : Gempa bumi bermagnitudo 5,1 guncang NTT
Selasa, 2 Januari 2024 12:08 Wib
Kombes Polisi Rishian Krisna dimutasi usai diperiksa paminal Mabes Polri
Jumat, 29 Desember 2023 13:19 Wib
Gempa bermagnitudo 5,1 guncang Kupang NTT
Kamis, 28 Desember 2023 5:54 Wib