Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengancam akan mempidanakan penunggak pajak yang tidak taat membayarkan kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Pemerintah tidak main main dalam hal kewajiban pajak karena itu merupakan kewajiban bagi warga negara. Kalau menunggak bisa didenda dan akan dipidanakan bila tidak mengikuti aturan," tegasnya kepada wartawan di Balai Kota, Senin.
Ia telah mengistruksikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengejar para penunggak pajak di wilayah Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterima diketahui sejumlah pusat perbelanjaan seperti Mal Panakukang, KFC, GMTD Tanjung Bunga, Carefour, dan PO Litha & Co masih menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Untuk itu Dispenda Kota Makassar segera memberikan surat peringatan yakni Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPBB) bagi penunggak pajak tersebut tanpa terkecuali.
Mengenai PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang diketahui menunggak pajak hingga Oktober 2015 mencapai Rp6 miliar lebih, pria yang akrab disapan Danny ini menegaskan GMTD bisa dipidanakan apabila tidak merealisasikan kewajibanya.
Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar 300 persen, kata dia, merupakan kebijakan Pemkot Makassar melalui hasil kejian Tim Dispenda guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk NJPO PBB tahun ini naik namun di bawah harga pasar. Kalaupun ada yang enggan membayar kewajibannya berarti akan dipidanakan, tapi kita coba langkah presuasif lebih dulu," tegas Danny.
Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh menambahkan persoalan GMTD yang menunggak pajak hingga Rp6 miliar lebih dikarenakan aturan baru, tetapi kenaikan NJOP tentunya tidak menjadi soal bagi wajib pajak lainnya.
"Pembayaran PBB tahun ini sudah realiasi hingga 90 persen, kalaupun ada yang tidak mau membayar maka akan berhadapan dengan hukum, termasuk dikenakan denda. Target penerimaan pajak PBB mencapai Rp122 miliar," sebut dia.
Sementara Camat Tamalate Sofyan Jalil juga mengakui bahwa penunggak pajak terbesar untuk PBB di wilayah kerjanya adalah GMTD.
"Memang GMTD belum membayar pajak PBB dan kami sudah menyurati mudah-mudahan kewajiban bisa segera diselesaikan," harapnya.
Kepala UPTD Bidang Pajak Dispenda Kota Makassar Andi Mappanyukki mengemukakan sejumlah perusahaan besar dan mal serta restoran besar belum memenuhi pembayaran pajaknya. Kendati demikian, ia enggan membocorkan berapa tunggakan tersebut
"Sesuai perintah undang-undang kita tidak bisa bocorkan dulu siapa-siapa penunggak pajaknya. Yang jelas nanti kita sampaikan bila itu dianggap `urgent` sesuai instruksi wali kota bila diperlukan termasuk GMTD," katanya.
Berita Terkait
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib