Makassar (ANTARA Sulsel) - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar, Sulawesi Selatan, berunjuk rasa menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Kami secara tegas menolak revisi UU KPK, karena jelas itu adalah salah satu cara pelemahan untuk menghancurkan KPK," kata Irwan dalam orasi di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Selasa.
Dalam aksi tersebut puluha aktivis GAM membentangkan spanduk berisikan kritik terhadap sejumlah politikus di DPR yang akan mengajukan revisi Undang-undang KPK tanpa memikirkan kesejehteraan rakyat akibat perilaku korupsi.
Selain itu beberapa mahasiswa mengecat badan mereka dengan tulisan Save KPK, dan berdiri di jalan tersebut untuk mendapat dukungan masyarakat dan pengguna jalan, sementara lainnya membagikan pesan moral tertulis.
Aksi tersebut dilakukan mahasiswa sebagai bentuk dukungan atas upaya pelemahan lembaga antirasuah itu sehingga berbagai cara dilakukan oknum politikus mengubah UU KPK.
Usai menyampaikan orasinya mahasiswa kemudian membubarkan diri. Arus lalu lintas jalan protokol yang menjadi arena penyampaian aksi sebelumnya mengalami kemacetan
Aksi penolakan revisi UU KPK juga sebelumnya dilakukan sejumlah akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jalinan Institusional Komisi Pemberantasan Korupsi
"Ada upaya pelemahan yang akan dilakukan sejumlah wakil rakyat kita di Senayan untuk merubah UU KPK yang jelas akan memperkecil kekuatan lembaga antikorupsi ini," kata perwakilan LSM Anti Corupttion Committee (ACC) Abd Kadir Wakonubun di Makassar, Jumat 9 Oktober 2015.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Fakultas Sosiologi Universitas Hasanuddin, Kadir menyebutkan ada 10 pasal dalam revisi UU tersebut yang dianggap akan membatasi ruang gerak pemberantasan dan penindakan kasus korupsi.
Muatan draf yang dikritisi adalah pasal 5 juncto pasal 73, dibentuk untuk masa waktu 12 tahun, pasal 13 perkara dibawa Rp50 miliar diserahkan ke polisi dan kejaksaan, pasal 14 tentang penyadapan, pasal 22, 23, 24 tentang dewan eksekutif.
Kemudian pasal 39 tentang Dewan Kehormatan, pasal 42 KPK berwenang mengeluarkan SP3, pasal 45 dan pasal 53 terkait penyelidikan dan penuntut harus dari kepolisian dan kejaksaan dan pasal 52 ayat 2 tentang pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung tanggal dimulainya penyelidikan.
Berita Terkait
Pemkot Makassar dukung pembangunan rusun mahasiswa Poltekkes Kemenkes
Sabtu, 20 April 2024 21:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Unhas menggandeng MUI tes calon mahasiswa baru jalur hafidz
Minggu, 7 April 2024 18:29 Wib
Unhas siap melanjutan pembinaan para juara MTQ mahasiswa
Kamis, 4 April 2024 17:20 Wib
Polda Sulsel selidiki praktik dugaan TPPO mahasiswa berkedok Ferienjob
Rabu, 3 April 2024 1:31 Wib
182 finalis bersaing di MTQM 2024 Unhas
Senin, 1 April 2024 18:33 Wib
USAID Indonesia dan Unhas fasilitasi mahasiswa terus berinovasi
Kamis, 21 Maret 2024 19:09 Wib
Unhas meluncurkan platform "Flow Speak" tingkatkan kemampuan mahasiswa
Sabtu, 16 Maret 2024 12:48 Wib