Jakarta (ANTARA Sulsel) - Realisasi penerimaan pajak nasional terhitung sejak Januari hingga September 2015 mencapai Rp686,27 triliun atau 53,02 persen dari target yang dicanangkan pemerintah Rp1.294,26 triliun.
"Penerimaan pajak sudah di atas 50 persen. Apabila dihitung dengan PPh Migas realisasinya 53,02 persen, sedangkan apabila tanpa PPh Migas realisasinya 51,94 persen (Rp646,55 triliun)," kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis.
Dari jenis pajak, realisasi penerimaan PPh Migas mencapai persentase 80,2 persen atau Rp39,73 triliun dari target Rp49,53 triliun. Target penerimaan PPh Migas sendiri memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya Rp87,45 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Non Migas sendiri baru mencapai Rp357,77 triliun atau 56,8 persen dari target Rp629,84 triliun. Target PPh Migas tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu Rp458,69 triliun.
"Namun, apabila dibandingkan dengan realisasi September tahun lalu sebesar Rp329,28 triliun, realisasi kali ini lebih tinggi yakni tumbuh 8,65 persen," ujar Mekar.
Berdasarkan komposisi penerimaan PPh Non Migas, PPh Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 32 persen. Hingga September, penerimaan PPh 25/29 Badan sendiri mencapai Rp113 triliun atau 51 persen dari target. Penerimaan tersebut tumbuh 5 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada 2014.
Menurut Mekar, walaupun pertumbuhan realisasi masih jauh dari kenaikan target, tapi merupakan perbaikan signifikan dari 2014 di mana pada periode September penerimaan PPh 25/29 Badan turun 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Faktor-faktor makroekonomi seperti perlambatan ekonomi dan depresiasi rupiah sangat mempengaruhi kinerja penerimaan PPh 25/29 Badan," kata Mekar.
Adapun pemberi kontribusi terbesar kedua dan ketiga PPh Non Migas yakni PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan dari pemberi kerja dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) masing-masing 24 persen dan 19 persen.
Penerimaan PPh Pasal 21 hingga September mencapai 68 persen dari target dan bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu meningkat 20 persen.
Mekar menilai faktor yang mempengaruhi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut yakni terkait sejauh mana perlambatan ekonomi Indonesia mengakibatkan penurunan penyerapan tenaga kerja dan tingkat PHK. Selain itu, faktor lainnya yakni kebijakan penyesuaian besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang semula Rp24,3 juta naik menjadi Rp36 juta.
"Dengan PTKP yang baru, jumlah wajib pajak yang membayar pajak kemungkinan akan berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh 21. Efek ini diharapkan akan di-offset oleh peningkatan konsumsi rumah tangg," kata Mekar.
Sedangkan, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP mencapai 89 persen dari target. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan tersebut meningkat 29 persen.
"Faktor yang dapat menjelaskan pertumbuhan ini antara lain gencarnya pemberitaan tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP termasuk penyanderaan (gijzeling)," ujar Mekar.
Sementara itu, penerimaaan dari PPN dan PPnBM sendiri hingga September mencapai Rp271,7 triliun atau 47,13 persen dari target Rp576,47 triliun.
Hingga akhir triwulan ketiga, penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) baru mencapai 49 persen dari target dan hanya tumbuh 4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
"Tantangannya adalah perlambatan ekonomi Indonesia khususnya rumah tangga dan belanja pemerintah yang masih rendah hingga akhir triwulan ketiga 2015," ujar Mekar.
Sedangkan PPN Impor hingga September baru mencapai 47 persen dari target dan turun 12 persen dibandingkan realisasi September 2014. Adapun industri yang mengalami penurunan signifikan adalah industri migas.
"Faktor yang mempengaruhinya antara lain rendahnya kinerja impor di tahun 2015, depresiasi rupiah, dan anjloknya harga minyak dunia," kata Mekar.
Untuk jenis pajak PBB, hingga September realisasinya mencapai Rp13,23 triliun atau 49,57 persen dari target Rp26,69 triliun. Sedangkan realisasi Pajak Lainnya mencapai Rp3,85 triliun atau 32,8 persen dari target Rp11,73 triliun.
Berita Terkait
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
DJBC : Penerimaan cukai Sulsel pada Januari-Maret 2024 capai Rp111,12 miliar
Senin, 29 April 2024 20:44 Wib
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
KPU Sidrap buka penerimaan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 22:40 Wib
Kemensos umumkan 40.839 formasi ASN tahun 2024
Sabtu, 20 April 2024 17:31 Wib
Pemprov Sulbar bentuk timsel penerimaan calon anggota KI daerah
Rabu, 17 April 2024 4:14 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib