Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Wajo terkait penyelesaian sengketa Pilkades yang tidak kunjung selesai.
"Kami mengecam sikap penyelenggara yang tidak menjalankan kewajiban hukumnya menyelesaikan sengketa Pilkades serentak di Kabupaten Wajo sebagaimana ketentuan perundang-undangan," tegas Koordinator Bidang Hak Politik dan Anti Kekerasan LBH Makassar Fajar Akbar di Makassar, Senin.
Pilkades tersebut, kata dia, terkesan dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur dan profesionalisme penyelenggara.
Berdasarkan pengaduan dari beberapa desa yang bermasalah, yaitu Desa Salobulo, Desa Akkotengeng, Desa Simpellu, Desa Tengnga, dan Desa Lagoari.
Para pengadu juga kandidat Kepala Desa seperti La Ude, Anwar Arifin, Sulthan, Andi Rusdin, dan Syamsuddin, dari lima desa yang disebutkan tadi, merupakan warga negara yang merasa hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan telah dilanggar.
"Mereka mengadukan perihal berbagai dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undngan selama pelaksanaan Pilkades serentak tersebut," katanya.
Fajar menyebutkan LBH Makassar selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar belum lama ini dan sementara proses perampungan berkas.
Kendati persoalan tersebut harus sampai di PTUN, pihaknya juga mengecam penyelenggara yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Badan Perwakilan Desa (BPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan Kab Wajo (BPMPDK) terasuk Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru.
"Pengambil kebijakan dalam hal ini tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya yang terkait dengan Desa dan Pilkades serentak," tandasnya.
Dalam aturan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa tidak dijalankan penyelenggara.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 1 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Menurutnya PPKD tidak menjalankan kewajibannya, melakukan penelitian, klarifikasi, dan verifikasi keabsahan berkas bakal calon kepala desa dan mewajibkan surat keterangan domisili bakal calon kepala desa.
"Ironisnya sebelum batas waktu penyelesaian sengketa 30 hari, Bupati Wajo pada 25 Mei 2015 telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan keputusan PPKD tentang penetapan calon kepala desa terpilih dalam Pilkades tersebut," bebernya.
Sementara sengketa yang muncul selama tahapan Pilkades, lanjutnya, masih berlangsung dan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan.
"Jelas ini menimbulkan preseden buruk dari pelaksanaan pesta demokrasi di desa ke depannya. Kami mendesak semua pihak terkait mengambil langkah penyelesaian bersasarkan ketentuan hukum dan amanah Undang-undang tentang desa," tambah dia.
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib