Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Stefanus Kotan SH.MHum berpendapat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sangat diperlukan untuk menyelamatkan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Perppu itu dikeluarkan bukan karena adanya kekosongan hukum, tetapi karena keadaan genting yang memaksa. Saat ini pilkada serentak sedang bergulir, namun kegentingan memaksa karena muncul pasangan calon kepala daerah tunggal pada sejumlah daerah," kata Kotan dalam percakapannya dengan Antara di Kupang, Kamis, terkait wacana Perppu pilkada.
Menurut dia, untuk menyelamatkan pilkada serentak 2015, tidak bisa dengan merevisi undang-undang karena mengubah undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Karena itu, perlu dikeluarkan Perppu untuk mengatasi keadaan genting ini, sambil menunggu proses revisi UU Pilkada untuk kepentingan ke depan," kata dosen pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
"Jadi saya ingin memberi penegasan bahwa Perppu diterbitkan bukan karena adanya kevakuman hukum, tetapi karena keadaan genting yang harus diselamatkan," tambah mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana Kupang itu.
Pandangan senada disampaikan pula pengamat hukum administrasi dari Fakultas Hukum Undana Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum.
"Dalam UU Pilkada, belum diatur tentang calon tunggal dalam suatu proses pilkada. Sehingga Perppu merupakan pilihan terbaik dalam mengatasi krisis politik pilkada saat ini," ujarnya.
Menurut mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Perppu sangat diperlukan untuk mengatur agar tahapan pelaksanaan pilkada tetap berjalan, tanpa harus terganjal dengan calon tunggal.
"Jika Presiden tidak menerbitkan Perppu maka sulit ada jalan keluar karena Komisi Pemilihan Umum tidak berani mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Kotak kosong
Sementara itu, pengamat hukum dan politik dari Fakultas Hukum Undana Kupang Nicolaus Pira Bunga SH.MHum mengatakan penundaan pilkada hanya karena calon tunggal, rasanya tidak adil bagi partai politik yang sudah siap bertempur dalam arena politik lima tahunan itu.
"KPU sebagai penyelenggara pilkada dapat menyiapkan sebuah kotak kosong sebagai lawan tanding dari calon tunggal yang sudah terdaftar. Tinggal rakyat memilih, kotak yang berisi nama calon atau kotak tanpa isi. Ini juga bagian dari demokrasi," ujarnya.
Menurut dia, KPU harus tegas dalam menyikapi masalah ini, terutama pada parpol yang sudah mendeklarasikan "jagonya", namun tidak mendaftar pada saat KPU membuka jadwal pendaftaran.
"Jika pada saat pelaksanaan pendaftaran calon, parpol peserta pemilu juga tidak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka pasangan tersebut langsung didiskualifikasi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
PKS membuka peluang usung Ahmad Syaikhu maju Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:29 Wib
Surya Paloh: Masih ada kemungkinan usung Anies di Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:26 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
KPU Sidrap buka penerimaan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 22:40 Wib
Megawati pimpin rapat konsolidasi PDIP untuk hadapi Pilkada Serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 17:01 Wib
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Golkar lebih mendorong Ridwan Kamil maju Pilkada 2024 di Jabar
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib