Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar seluruh bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami mengusulkan itu, terutama bagi kandidat Petahana yang maju kembali menjadi bakal calon, mengingat adanya dugaan modus menggunakan APBD sebagai modalnya untuk maju," kata Ketua Bawaslu Pusat Muhammad Al Hamid di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Menurut dia, calon petahana tentu masih mempunyai kuasa dan bisa memainkan anggaran daerah, sehingga bila kekayaan diaudit termasuk penggunaan anggaran sebelum penetapan menjadi calon, kemungkinan bisa diketahui berapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebut APBD yang masih tersisa.
"Bila menggunakan anggaran negara jelas itu pelanggaran dan tidak boleh itu terjadi. Untuk itu kami mengusulkan BPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakuan audit penggunaan anggaran," harapnya usai diskusi pada Forum Politik dan Demokrasi digelar Pemuda Muhammadiyah di Graha Pena Makassar.
Muhammad menyebutkan dirinya sudah mengajukan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo agar mendapat respon guna mencegah adanya permainan para kandidat petahana yang masih menggunakan anggaran negara untuk memuluskan jalannya untuk kembali terpilih.
"Seharusnya hari ini saya sudah bertemu Presiden dan Menteri Dalam Negeri guna membahas usulan itu, namun karena ada agenda lebih penting kemungkina dalam waktu dekat ini kami rapatkan kembali," bebernya.
Sebagai pengawas pemilu, pihanya dituntut agar memberikan yang terbaik dalam hal pengawasan, tetapi bila tidak didukung dengan pemerintah tentunya segala upaya akan berlangsung sia-sia.
"Kami menginginkan Pikada serentak ini para kandidat berkompetisi secara `fair` utamanya kandidat petahana yang kembali maju," harap pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.
Sementara ini, tambah dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK beserta Kepolisian mengenai teknis aturan audit tersebut sehingga tidak ada cela menggunakan anggaran negara.
"Bila terbukti hasil temuan ada kandidat yang menggunakan anggaran negara maka dijatuhkan sanksi berupa diskualifikasi dan tidak akan dilantik, karena masuk kategori korupsi dan pelanggaran pemilu," tegasnya.
Diketahui ada 181 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.
Berita Terkait
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Pemprov Sulbar bentuk timsel penerimaan calon anggota KI daerah
Rabu, 17 April 2024 4:14 Wib
Ketua DPRD Sulsel izin keluarga besarnya maju Pilkada Barru
Kamis, 11 April 2024 21:52 Wib
Menhan Prabowo buka pintu rumahnya untuk halalbihalal jajaran pejabat
Rabu, 10 April 2024 17:42 Wib
Unhas menggandeng MUI tes calon mahasiswa baru jalur hafidz
Minggu, 7 April 2024 18:29 Wib
DPP Golkar mengumpulkan bakal calon kepala daerah se-Indonesia
Sabtu, 6 April 2024 19:17 Wib
RektorUniversitas Negeri Makassar kantongi surat tugas Golkar maju Pilkada Sulbar
Selasa, 2 April 2024 6:15 Wib