Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi segera mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai PMK 91/PMK.03/2015, PMK 29/PMK.03/2015, E-Billing System, Penomoran NPWP dan Penerapan NPWP Tetap.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015. PMK 91 dan PMK 29 merupakan suatu daya tarik tersendiri bagi wajib pajak, sehingga sosialisasi ini wajib dilaksanakan.
Diharapkan sosialisasi dapat memberikan imbas yang positif terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Acara dibuka oleh Plt. Kepala KPP Pratama Cileungsi, Ahmad Zufri pada hari Rabu tanggal 28 Juli dan hari Kamis tanggal 29 Juli 2015 di Aula KPP Pratama Cileungsi yang diikuti oleh Wajib Pajak.
Acara ini diisi oleh empat pemateri yaitu Irfan Dermawansyah, Kusworo, Taryana dan Edo Tadayon.
Materi diawali PMK 91 mengenai Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak.
Kemudian materi mengenai PMK 29 Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
Materi selanjutnya mengenai E-Billing System dan dilanjutkan dengan materi mengenai Struktur Penomoran NPWP dan Penerapan NPWP Tetap. Tiap pemateri menyampaikan materi dengan lugas dan mudah dipahami, sehingga banyak wajib pajak mengaku akan memanfaatkan hasil dari sosialisasi ini.
Hal ini berarti Wajib Pajak telah mendapatkan pembinaan sesuai dengan tema Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Seusai penyampaian materi, kemudian dilakukan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan dan hal-hal di luar materi seperti e-faktur. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan sesi ini untuk melakukan konsultasi permasalahan mereka.
Wajib pajak terlihat masih belum puas bertanya akan adanya sosialisasi ini dengan dibuktikannya beberapa Wajib Pajak masih terus bertanya kepada pemateri walaupun sosialisasi telah berakhir.
Sosialisasi seperti ini memang harus gencar dilakukan mengingat Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini memberikan berbagai fasilitas kepada Wajib Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
Dengan moto “Reach the Unreachable, Touch the Untouchableâ€, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
DJP akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.
Hal ini dilakukan sebagai penanaman nilai-nilai pembinaan agar Wajib Pajak dapat mengetahui kewajibannya dengan baik dan diharapkan Wajib Pajak dapat lebih patuh.
Akibatnya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkatkan penerimaan negara dimana hal ini merupakan tujuan yang hendak dicapai DJP.
Berita Terkait
Luwu Timur raih penghargaan HAM Kemenkumhan enam kali beruntun
Rabu, 27 Maret 2024 1:55 Wib
KPP DPRD Sulsel meluncurkan buku perjalanan politik legislator perempuan
Sabtu, 16 Desember 2023 22:02 Wib
KPP Pratama Bantaeng catat kontribusi pajak tertinggi dari Gowa
Rabu, 18 Oktober 2023 22:20 Wib
Demokrat berpikir rasional soal syarat koalisi pascahengkang dari KPP
Sabtu, 9 September 2023 19:03 Wib
Presiden PKS sampaikan permintaan maaf tak menghadiri Deklarasi Amin di Surabaya
Sabtu, 2 September 2023 17:40 Wib
Gus Jazil: Keputusan PKB gabung di KPP segera diputuskan
Jumat, 1 September 2023 11:57 Wib
Anies menerima lima nama rekomendasi cawapres dari NU
Jumat, 11 Agustus 2023 9:08 Wib
Kementerian Kelautan dan Perikanan gandeng Unhas sosialisasi Permen pengelolaan hasil sedimentasi
Sabtu, 22 Juli 2023 5:32 Wib