Makassar (ANTARA Sulesl) - Pengamat perlindungan anak dari Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak (Lisan) Sulawesi Selatan Rusdin Tompo mengatakan hingga saat ini belum terbangun sistem pelaporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak.
"Kalau pun masyarakat melihat kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan mereka, mereka bingung harus melapor ke mana. Jika dilaporkan ke Polisi misalnya, masyarakat masih beranggapan berurusan dengan Polisi itu menyulitkan atau mereka takut berhadapan dengan Polisi," kata Rusdin saat ditemui di Makassar, Minggu.
Rusdin mengatakan belum adanya sistem pelaporan yang baik ini turut melanggengkan kekerasan terhadap anak karena menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pembiaran kasus kekerasan terhadap anak. Padahal, kata dia, masyarakat di lingkungan sekitar anak turut berperan penting dalam upaya mencegah jatuhnya korban anak melalui deteksi dini kekerasan yang terjadi pada anak.
"Kasus-kasus seperti Angeline bisa dicegah jika saat orang-orang di sekelilingnya menyadari ada yang tidak beres dengan anak tersebut, mereka bisa langsung melaporkannya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa deteksi dini kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan mengenali jenis luka yang diderita anak.
"Jika luka atau memar terdapat di jidat, tangan, atau lutut, kemungkinan anak terjatuh. Luka di betis, bokong, atau punggung biasanya karena cambukan, jika di pipi, hidung, atau mulut karena pukulan atau tamparan, dan luka pada organ genital pada kasus-kasus kekerasan seksual," kata dia.
Kesadaran masyarakat mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekelilingnya perlu dibangun agar kekerasan terhadap anak dapat dihentikan, kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi. Ia mencontohkan bagaimana sistem pelaporan yang baik mengenai kekerasan terhadap anak sudah diterapkan di London, Inggris.
"Hal pertama yang diajarkan ke anak-anak ketika mereka mulai bersekolah adalah, apabila mereka mengalami kekerasan fisik seperti dicubit atau dipukul, atau kekerasan verbal seperti dihardik dengan kasar mereka bisa menelpon ke nomor khusus untuk melaporkan hal itu. Jadi sejak awal anak-anak juga sudah diberi pengetahuan bahwa orang lain tidak boleh melakukan kekerasan kepada mereka," katanya.
Ia mengatakan paradigma mendidik orang tua saat ini juga perlu diubah agar tidak lagi menerapkan kekerasan untuk mendisiplinkan anak.
"Mungkin zaman kita kecil dulu, dicubit adalah hal biasa, tetapi bukankah kita selalu ingin agar anak-anak kita lebih baik dari generasi kita dulu. Saat ini bukan zamannya lagi mendidik anak dengan kekerasan," tutupnya.
Berita Terkait
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korea Selatan, satu orang tewas
Selasa, 30 April 2024 15:45 Wib
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Tiga ABK WNI jadi korban kapal tenggelam di Korsel ditemukan meninggal
Minggu, 10 Maret 2024 19:36 Wib