Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, batas kenaikan ongkos (tuslah) angkutan darat antar kabupaten dan provinsi adalah 15 persen.
"Kebijakan itu sudah dengan pertimbangan biaya operasional yang meningkat pada H-7 dan H+7 Idul Fitri 1436 hijriah sesuai dengan kebijakan terkait tuslah," kata Darwis di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, para sopir diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang ada, sehingga tidak terlalu membebani calon penumpang.
Selain persoalan tuslah, lanjut dia, juga yang harus diperhatikan oleh para sopir adalah mengutamakan keselamatan penumpang. Karena itu, para sopir juga harus menjaga kesehatannya.
Hal itu dinilai penting, karena dari sejumlah kecelakaan yang terjadi pada musim mudik atau arus balik, rata-rata disebabkan karena kelalaian sopir akibat kondisi tubuh tidak prima.
Sementara itu, salah seorang sopir yang melayani angkutan darat rute Makassar - Sengkang PP Arham mengatakan, pada musim padat penumpang dapat melakukan tiga kali perjalanan PP.
"Tapi kalau kondisi normal hanya dua atau sekali saja PP, ini pertimbangan biaya operasional dengan jumlah pemasukan yang diperoleh dari ongkos angkutan penumpang," katanya.
Dia mengatakan, pada H-7 hingga H+7 selalu menyiapkan sopir cadangan untuk mengantisipasi kelelahan dan rasa kantuk yang mungkin tidak bisa dielakkan. Sebab apabila memaksakan diri tanpa istirahat, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penumpangnya.
Berita Terkait
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
KKP menanam 1.000 batang mangrove di Maros
Rabu, 24 April 2024 22:22 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Politeknik ATI Makassar dapat 30 kuota Beasiswa SDM Sawit 2024
Rabu, 24 April 2024 10:28 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib